Terungkap Dalam Sidang. Pesta Bareng 2 Anggota, Oknum Perwira Polisi ini Booking Mahasiswi Cantik Rp11 Juta


JABARBICARA.COM – Tiga oknum polisi menjalani proses persidangan karena kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa salah satu oknum perwira polisi bernama Iptu Eko Junianto turut mem-booking seorang mahasiswi.

Mahasiswi cantik bernama Chinara Christine yang hadir sebagai saksi mengaku bahwa Eko mem-booking dirinya Rp11 juta.

Dia menjelaskan awalnya mendapat chat dari seseorang bernama Alex bahwa ada polisi dari Jakarta yang meminta dia untuk melayaninya.

“Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar), tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,” terangnya, Kamis (29/10/2021), seperti dikutip dari Radar Pekalongan.

Chinara lantas mendatangi Eko di Hotel Midtown Surabaya kamar 1701 pada 28 April 2021 lalu sekitar pukul 10 malam.

Setibanya di dalam kamar, lanjut Chinara, Eko langsung menawarkan narkotika jenis ekstasi kepadanya.

Saat itu, Chinara mengaku tidak mengetahui bahwa Eko sedang pesta sabu dengan dua anggotanya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.

Namun Chinara ketika itu tidak menolak tawaran narkoba dari Eko karena takut Eko akan membatalkan booking-annya.

Selanjutnya, Chinara menjelaskan detik-detik Paminal Mabes Polri menangkap ketiga oknum polisi tersebut.

Saat penggerebekan, Chinara berada di ruang tengah, Agung tengah turun ke lobby untuk mengambil minum, sedangkan Eko dan Sudidik ada di dalam kamar.

Hasil uji urine kemudian menyatakan semua orang yang berada di dalam kamar tersebut positif narkoba, termasuk Chinara.

Sebelumnya, Paminal Mabes Polri mengamankan tiga oknum polisi yang sedang pesta narkoba di kamar hotel 1701 dan 1702.

Mereka mem-booking mahasiswi cantik untuk menemani pesta sabu dengan alasan menunggu waktu sahur.

AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri selaku saksi menjelaskan ia melakukan penyelidikan terhadap terduga Iptu Eko Junianto.

Menurutnya, pihaknya mengamankan tujuh orang termasuk Eko, Agung, Sudidik, serta seorang perempuan Chinara Christine.

Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan bong dan beberapa sabu serta pil LL di dalam kamar serta barang bukti lain di ruang kerja Eko.

Di sisi lain, Eko menyatakan saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas dan ia mengaku hanya berlima dengan dua orang merupakan warga sipil.

Terdakwa Agung juga mengatakan hal yang sama, dan untuk kepemilikan sabu dan LL ia mengaku mendapatkan dari atasannya lengkap dengan surat penugasan.

(Jabi/RdrPkl).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.