Tidak Ada Tindak Pidana Kematian Lina Mantan Sule, Polisi Tutup Kasus Kematiannya


BAMDUNG, JABARBICARACOM- Polisi memastikan kasus kematian mantan istri Sule ditutup, karena berdasarkan hasil autopsi tidak ditemukan tindak pidana yang mengakibatkan Lina Jubaedah meninggal dunia. Demikian penuturan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.

"Untuk itu, kasus ini ditutup," kata dia di Aula Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (31/01/2020).

Lebih lanjut, Erlangga menambahkan, Lina meninggal dunia karena penyakit hipertensi hingga gangguan lambung. Penyakit itu, mengakibatkan adanya nyeri dan gangguan pada irama jantung.

"Adanya tukak lambung yang luas, dan adanya batu empedu pada saluran empedu yang dapat menimbulkan nyeri hebat, menimbulkan gangguan irama jantung, sebagai penyebab kematian," terang dia.

Sebelumnya, Erlangga mengungkapkan, polisi telah memintai keterangan dari 25 saksi, melakukan olah TKP, hingga melakukan autopsi oleh Puslabfor Mabes Polri. Intinya, dia memastikan, tidak ada tindak pidana dalam kematian Lina.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang didapat, terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana," lanjut dia.

Bermula dari anak sulung Lina, Rizky Febian, membuat laporan ke Polrestabes Bandung soal dugaan adanya kejanggalan atas kematian mendiang ibunya, Lina Jubaedah, pada 4 Januari lalu. Rizky melapor dengan pasal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana karena dia melihat ada luka lebam pada jasad mendiang sang bunda.

Karena laporan tersebut, polisi pun membongkar makam Lina Jubaedah pada 9 Januari lalu dan memeriksa 25 saksi. Mulai dari suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiana, hingga dokter dan staf di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

Sebelumnya polisi sempat menunda waktu pengumuman hasil autopsi. (Heddi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.