Tiga Anggota DPRD Garut 2014-2019 Jalani Pemeriksaan Kejari Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Tiga anggota DPRD Garut periode 2014-2019 kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan Reses yang saat ini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, pada Senin (27/04/2020).

"Ya, hari ini tiga orang menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan dana Reses," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deni Merincka, SH.

Dikatakan Deni, pemeriksaan ketiga anggota DPRD Garut ini oleh Pidsus sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan bidang intelejen. Sebelumnya, para pegawai Sekretariat DPRD juga menjalani pemeriksaan, mulai dari pendamping reses hingga bagian lainnya.

"Kini kasus dugaan korupsi BOP, Pokir dan Reses dilimpahkan ke bidang Pidsus. Kami kembali memintai keterangan baik dari ASN serta para anggota DPRD periode 2014-2019," ucapnya.

Sejauh ini, Deni tidak menyebutkan secara detail ketiga anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan.

"Intinya kita penyidik melakukan pemeriksaan tiga anggota DPRD periode 2014-2019. Nanti juga perkembangannya akan di buka secara transfaran pada publik," ucapnya.

Deni menambahkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan dana Reses, akan diusut hingga tuntas. Hal ini dilakukan agar menjadi terang-benderang masalahnya.

"Saya belum bisa secara detail, fokus dulu memintai keterangan. Nanti akan kita informasikan pada rekan-rekan," pungkasnya.
(Tim IWO)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.