Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal


Baru pertama kali Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut sejak tahun 2020

GARUT, JABARBICARA.COM - Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan 23.340 batang rokok ilegal, hasil dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi, tepatnya di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/3/2022).

Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa dan semangat tim yang sangat luar biasa. Tim Operasi pasar bersama Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh pihak terkait, lanjut Aji, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.

Ia mengungkapkan, ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

"Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal terkenal dengan rokok yang harga 10 ribuan, merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam, merk-nya macam-macam tapi clue nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? 10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya," ucapnya, usai melakukan evaluasi, di Setda Kabupaten Garut.

Ia mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengonsumsi rokok legal, karena menurutnya legal itu tidak harus mahal.

Senada dengan Aji Supangkat, Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, juga anggota dari Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, mengajak masyarakat perokok untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk rokok tersebut, terlebih, saat ini marak beredar rokok ilegal dengan merk yang cukup asing, serta banyak dijual di pasaran karena harganya yang murah.

"Imbauan untuk masyarakat Garut, untuk senantiasa memilih dan mengonsumsi rokok legal yang sudah jelas bahan bakunya aman maupun proses produksinya (juga aman), selain (itu juga) produk tersebut sudah jelas siapa yang mengeluarkannya. Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang ilegal." tandasnya. (**/Jabi)

Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan barang sitaan rokok ilegal hasi operasi di beberapa lokasi, di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/03/2022).(Foto : Tim Diskominfo Garut)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.