TKSK Terima Keluhan Agen dalam Acara Evaluasi Penyaluran Program Sembako se-Kecamatan Bayongbong Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bertempat di Aula Kecamatan Bayongbong telah dilaksanakan Evaluasi Penyaluran Program Sembako Se Kecamatan Bayongbong, Kamis (18/06/2020) 

Hadir dalam kesempatan itu, di antaranya Sekmat Bayongbong, Waka Polsek Bayongbong, TKSK Kabupaten Garut, dan para agen.

Acara dibuka oleh Pembukaan Sekmat Bayongbong H Dadang.

Waka Polsek Bayongbong, Ipda Bangbang Sudarsono, Dalam sambutannya mengemukakan, agen yang pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku akan menjadi Ibadah selain tetap mendapatkan untung. Karenanya, lanjut Bangbang, dalam penyaluran bansos itu jangan sampai ada keributan antara agen dengan KPM.

Bangbang menyarankan, jalin silaturahmi, komonikasi, dan koordinasi antara agen dengan Tiga Pilar, TKSK Kecamatan Bayongbong serta dengan pihak Kecamatan Bayongbong Khususnya.

"Bila ada masalah silahkan dikoordinasikan dengan Tiga Pilar serta TKSK, lalu ke tingkat kecamatan, baru ke tingkat Kabupaten/Satgas Pangan Kabupaten Garut. Dan pelaporan juga penting untuk menunjang Administrasi," paparnya.

Setelah pemberian materi, H. Dedeng mempersilakan para agen menyampaikan pendapatnya. Dalam kesempatan itu ada pihak agen  mengemukakan keluhan, seperti merasa diintimidasi oleh pihak desa, haknya diambil oleh Desa. Keluhan itupun ditampung oleh TKSK Kabupaten dan TKSK kecamatan untuk ditindak lanjuti secepatnya.

Kepada media, H. Dedeng menyampaikan, agen yang menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan kentuan, sangsinya ditetapkan oleh pihak Bank Himbara BNI atau Mandiri sebagai pihak yang menunjuknya. Karenanya, menurut Dadang, yang berkewajiban menegur, memberikan sangsi, bahkan menutupnya adalah pihak Bank yang bersangkutan.

"Kita dari Tikor atau dari Dinas Sosial sebatas memberikan teguran secara lisan ataupun tulisan, dan mengedukasi agen tersebut. Apabila masih tetap menyalahi aturan maka kita akan mereperensikan kepada pihak Bank untuk menutup agen tersebut itu," kata Dedeng.

"Jika KPM merasa halnya diabaikan atau dirampas, silahkan melaporkan ke aparat penegak Hukum,' Pungkasnya. (Hendar)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.