Tolak Omnibus Law, Ketum MKI: Suarakan Nasib Pendidikan


GARUT, JABARBICARA.COM-- Di Kabupaten Garut penolakan Omnibus Law diwarnai aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan buruh, pelajar dan mahasiswa didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatennya Garut, Kamis (08/10/2020).

Penolakan Omnibus Law sebagaimana yang sekarang marak ditolak oleh berbagai kalangan, terlebih konten-konten yang memuat soal isu investasi dan ketenagakerjaan, Ketua Umum Pengurus Besar Mahasiswa Keguruan Indonesia (PB MKI) Raden Irfan NP meninjau bahwa pada prinsipnya Omnibus Law disusun dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi. Menurutnya isu penolakan Omnibus Law itu harus objektif. Dikatakan Raden, masing-masing pihak yang mengawal Omnibus Law tentu akan menyoroti regulasi ruang hidupnya yang masuk dalam klaster Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Mahasiswa Keguruan Indonesia turut andil menyikapi Omnibus Law dari sudut klaster pendidikan yang dirasa sudah berlainan dengan prinsip pendidikan nasional.

"Jika suatu saat nanti muncul istilah; Sekolah kami tidak menerima masyarakat miskin, jangan dianggap aneh, istilah itu kini sudah memiliki landasan hukum melalui UU Cipta Kerja yang kini sudah disahkan." ujarnya, Kamis (.8/10/2020).

Dampak yang ditimbulkan dalam pasal 65 Ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja adalah semakin jelasnya potensi intimidasi bagi anak-anak kurang mampu yang semestinya berhak mendapatkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta, akan tetapi haknya terampas oleh sistem komersial yang murni menyelenggarakan pendidikan berbasis usaha.

"Jika penyelenggaraan pendidikan sudah berupa izin berusaha, maka pengusaha mana yang tidak mau bangkrut dalam bisnisnya." cetusnya lagi.

Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional kita sebagaimana dalam Pasal 4 UU no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengedepankan prinsip keadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif maka prinsip ini dikatakan Raden lambat laun akan hilang berganti dengan pendidikan yang materialistis.

Raden menyerukan kepada seluruh mahasiswa yang mengambil program studi keguruan diberbagai pendidikan tinggi, harus peka dan jeli akan potensi dari dampak yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja pada klaster pendidikan.

Dalam orasinya, Ketum MKI menyerukan untuk tolak Omnibus Law.

"Kita datang berunjuk rasa bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menyampaikan penolakan masyarakat terhadap Omnibus Law." teriaknya.

"Jangan salahkan masyarakat yang telah turun kejalan ditengah pandemi ini, karena DPR RI sendiri sudah memantik keresahan dengan mengesahkan UU Cipta Kerja ditengah pandemi ini." teriaknya lagi. (Mki/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.