Try Sutrisno: Ideologi Bangsa Tercabik-cabik, Purnawirawan TNI Polri Desak RUU HIP Dicabut


JABARBICARA.COM-- Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri menilai, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini mengkhawatirkan. Hal itu ditandai adanya kebebasan tanpa batas akibat pengaruh liberalisme, sehingga menimbulkan turbulensi ideologis dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi nasional.

"Ideologi bangsa seperti tercabik-cabik. Ada upaya penyusupan PKI di beberapa partai politik. Manuver mereka terkini adalah mengangkat RUU (Rancangan Undang-Undang) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," kata Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.

Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI, berbicara selaku Sesepuh Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri dalam pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideoligi Pancasila (HIP). 

Ia didampingi Ketua Umum Legiun Veteran RI (LVRI), Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dan beberapa perwira tinggi purnawirawan TNI/Polri.

Try mengingatkan kelompok liberal kapitalis telah empat kali mengandemen UUD 45 dan sukses meminggirkan ruh Pancasila dan Pembukaan UUD 45. Saat ini nyata-nyata telah digantikan paham individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

"Kondisi terkini antara lain ditandai oleh kegaduhan dalam masyarakat terkait isu TKA Tiongkok di tengah maraknya PHK pekerja selama pandemi Covid-19 dan maraknya isu kebangkitan PKI. Ini telah dimanfaatkan kelompok radikal, sisa-sisa PKI, serta kelompok separatis Papua untuk memperkeruh situasai," ucap mantan ajudan Presiden Soeharto itu.

Sementara itu, Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.Mereka tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lingkungan lembaga instansi pemerintah.

Forum juga mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak.

"Kekeliruan yang mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45."

Kepada segenap komponen bangsa, khusunya elit, diminta untuk fokus pada upaya merangi Covid-19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak manfaatkannya untuk kepentingan politik maupun ekonomi.

Forum mendesak MPR RI, DPR RI, dan Pemerintah RI, serta masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasar Pancasila secara murni dan konsekwen. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional melakukan kaji ulang atas perubahan UUD 45.  Diambil dari Pikiran Rakyat 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.