Ustaz Tengku Zulkarnain Akhirnya Luluh, 'Matur Nuwun Pak Jokowi'


JABARBICARA.COM-- Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain kerap mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun kali ini dia harus berterima kasih kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tengu Zul girang setelah Presiden Jokowi menolak membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan RUU inisiatif DPR.

“Presiden @jokowi tegas mengatakan bahwa Pemerintah Tegas Menutup Pintu PKI dan Semua Gerakan Komunis,” kata Tengku Zul melalui akun Twitter-nya, @ustadtengkuzul, Sabtu (20/06/2020).

Dengan adanya penegasan dari Jokowi, kata Tengku Zul, maka semua pihak mesti paham dan mengubur mimpi untuk menghidupkan PKI dan komunis di NKRI.

Tengku Zul menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi. Ia juga berharap agar DPR RI tidak lagi melanjutkan pembahasan RUU HIP karena sudah ditolak oleh Jokowi.

“Matur Nuwun Pak @jokowi, DPR RI Buang Jauh RUU HIP,” tandas Tengku Zulkarnain.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bersikap tegas menyikapi pro kontra RUU HIP. Jokowi tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP kepada DPR.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut akan campur terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (19/6/2020).

“Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” tegas Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Jokowi mengaku belum mengetahui isi RUU HIP. Namun dia menyatakan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat.

Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres untuk pembahasan RUU HIP.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” kata Jokowi.

“Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR,” tambah Jokowi.

Jokowi pun menegaskan Pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia.

Payung hukum terhadap hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 27 1999.
“Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” tegas Jokowi.(one/pojoksatu)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.