UU Omnibus Law Resmi di Tandatangani Persiden RI


JAKARTA, JABARBICARA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020) malam.

Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memenjadi kontroversi sejak disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR.

Draft UU Cipta Kerja pun sudah berikan oleh DPR ke Presiden Jokowi sejak bulan lalu.

UU Cipta Kerja memunculkan banyak polemik, perbincangan bahkan aksi penolakan yang datang dari berbagai pihak.

Penolakan UU Cipta Kerja ini juga memunuclkan demo yang masih berlangsung juga hingga hari ini.

Seperti disebutkan diatas bahwa UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Presiden Jokowi, dan semua pihak menunggu apakah Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja ini.

Dilansir dari Seputar Tangsel dalam artikel berjudul “Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman”, Presiden Jokowi (Joko Widodo) dipastikan telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja..

mengenai proses lahirnya UU tersebut, Senin 2 November malam ini, salinan UU tersebut telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan, terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.