Uu Ruzhanul Ulum Kembali Mangkir Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya


JABARBICARA.ID:-- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/03/2019).

Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir menjadi salah seorang tersangka dari sembilan tersangka perkara tersebut.

Kesaksian Kodir dalam persidangan sedikitnya telah menyebutkan nama Uu lantaran kasus tersebut terjadi saat Uu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Kasus korupsi dana hibah tersebut merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Bambang Lesmana selaku kuasa hukum Abdul Kodir, mengatakan jika Uu hadir dalam persidangan maka akan meringankan posisi Abdul Kodir dalam kacamata hukum. Demikian dengan Uu Ruzhanul Ulum, dirinya bisa menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

“Sebenarnya Pak Uu bisa menjelaskan bagaimana kondisi sebenarnya di persidangan. Karena sudah ada dugaan beliau memerintahkan pencairan anggaran tersebut pada Abdul Kodir,” kata Bambang di PN Bandung.

Sebelumnya, telah dikirim surat panggilan kepada Uu pada pekan lalu, namun Uu tak kunjung datang. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk sekali lagi memanggil Wagub Jabar tersebut untuk hadir dalam persidangan.

“Ada sekali lagi, kalimatnya tadi juga bukan tidak mau hadir, tapi tidak bisa hadir karena ada kepentingan,” kata dia.

Mengenai kasus korupsi tersebut, pada pekan lalu dalam keterangan Abdul Kodir, Uu memerintahnya mencairkan anggaran untuk membiayai kegiatan Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi untuk kurban, dan kegiatan olahraga.

“Saya sudah jelaskan (kepada Uu) tidak ada anggarannya. Permintaan Pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas. Ternyata tak bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu momennya dekat dengan Pilgub Jabar,” kata Kodir.

Dia mengatakan tidak sanggup menolak permintaan Uu, karena secara komando ia berada di bawah Bupati itu, sehingga Pemkab Tasikmalaya perlu merogoh Rp900 juta untuk MQK, dan Rp700 juta untuk pembelian sapi kurban. Sementara untuk kegiatan olahraga, belakangan dibatalkan karena sejumlah alasan.

“Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak, apalagi perintah Pak Uu harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Ant/TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.