Uu Ruzhanul Ulum Mangkir dari Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya


JABARBICARA.ID — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak hadir  dipersidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya yang menyeret anak buahnya sewaktu Uu Ruzhanul Ulum menjadi bupati Tasikmalaya.

Tidak ada kabar terkait ketidahadiran Uu Ruzhanul Ulum padahal penasihat hukum terdakwa, Bambang Lesmana sudah berusaha menghubunginya untuk memberi kesaksian di persidangan.

Dilansir dari PIKIRANRAKYAT.COM, ketidakhadiran Uu Ruzhanul Ulum tersebut menjadikan persidangan harus diundur ke pekan selanjutnya.

"Karena saksi tidak hadir, sidang ditunda selama seminggu ke depan," ujar hakim ketua Muhammad Razad saat memimpin sidang di Ruang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 25 Februari 2019.

Sebelum sidang ditunda, Penasihat Hukum Abdul Kodir, Bambang Lesmana kepada hakim menyampaikan bahwa dia telah berusaha menghubungi Uu Ruzhanul Ulum tersebut untuk bisa hadir dipersidangan baik melalui telefon atau menghubungi orang kepercayaannya. 

Akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil dan pada Senin pagi sedianya Bambang Lesmana akan datang ke Gedung Sate untuk meminta kesediaan Uu Ruzhanul Ulum menjadi saksi. Namun, hasilnya nihil, Wakil gubernur Jabar tersebut tidak ada di tempat.

"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan Pak Uu di persidangan ini tetapi tidak berhasil, dari itulah kami meminta majelis hakim untuk menghadirkanya di pengadilan untuk bersaksi," ujarnya.

Atas permintaan tersebut hakim Muhammad Razad meminta penasihat hukum membuat surat tertulis sebagai dasar musyawarah bersama hakim anggota.

Atas permintaan hakim tersebut, Bambang Lesmana menyanggupinya dan setelah siding, surat tersebut secara resmi akan diberikan kepada majelis hakim.

Selain kepada penasihat hulum, hakim Muhammad Razad juga menanyakan kepada semua terdakwa soal perlu dihadirkannya Uu Ruzhanul Ulum di persidangan. Baik terdakwa Abdul Kodir dan terdakwa lainnya setuju agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan di persidangan.

"Ya, Pak. Setuju, " ujar terdakwa Abdul Kodir dan dihamini terdakwa lainnya saat ditanya hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada prinsipnyanya tidak keberatan dengan hal itu. Hanya, jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan terdakwa. Jangan sampai sidang diundur sementara masa tahanan habis.

Setelah semua sepakat dan tidak ada lagi hal yang ditanyakan, sidang ditutup. Sidang berlangsung kurang lebih 10 menit.

Alasan urgensi kehadiran Uu Ruzhanul Ulum

Usai sidang, Bambang Lesmana menyatakan bahwa dia meminta agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan menjadi saksi karena di persidangan sebelumnya terungkap bahwa Uu Ruzhanul Ulum yang meminta Abdul Kodir mencarikan dana Musabaqoh Qiroatul Kubro (MQK) dan sapi untuk hewan kurban.

Belakangan, Abdul Kodir memotong dana hibah untuk 21 yayasan. Uang hasil potongan itulah yang digunakan untuk dua kegiatan tersebut.

"Sidang hari ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan Uu Ruzhanul Ulum yang saat kejadian, menjabat sebagai bupati Tasikmalaya," ujarnya.

Dijelaskan Bambang, sejak pekan lalu, dia sudah berusaha menghubungi Uu Ruzhanul Ulum tetapi tidak berhasil.

"Karena itu, kami tim pengacara mengajukan diri pada majelis hakim untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum di sidang itu. Sehingga, mereka bertanggung jawab untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum di persidangan itu," ujarnya.

Dijelaskan Bambang, dalam mekanisme yang terjadi di pengadilan, biasanya hakim membuat penetapan yang dibacakan di persidangan.  "Merujuk permintaan kami, hakim membuat penetapan yang intinya majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi. Namun itu bergantung hasil musyawarah, bisa ya bisa tidak.  Kita lihat saja sidang berikutnya.  Namun, kami berharap hakim bisa mengabulkan permintaan kami dan para terdakwa, " ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarma mengungkap peran aktif Bupati Tasikmalaya pada 2016, Uu Ruzhanul Ulum di balik pemotongan dana hibah yang merugikan negara Rp 3,9 miliar.

Uu Ruzhanul Ulum diduga berperan memerintahkan secara lisan guna mencari anggaran untuk kegiatan Musabaqoh Kiroatul Kutub (MKQ) dan pengadaan hewan kurban.

Karena perintah itulah akhirnya bawahannya mencari dana dari pemotongan dana hibah.

 "Ada perintah lisan dari bupati Tasik untuk melakukan MKQ dan pengadaanhewan kurban. Padahal anggarannya tidak ada. Karena bawahannya takut, akhirnya mencari dana sendiri," ujar mantan Asda I Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma saat menjadi saksi kasus dana hibah Pemkab Tasikmalaya.

Meski tidak mendengar langsung, Budi mengaku perintah lisan Uu Ruzhanul Ulum itu dibahas dalam rapat yng dipimpin sekda dan beberapa pejabat.

"Saat itu dibahas karena anggarannya tidak ada. Saya secara pribadi menolak perintah bupati itu tapi pejabat dan pegawai lainnya takut. Terlebih, ada desakan dari bupati untuk direalisasikan," ujarnya.

Saat itu, Budi masih menjabat sebagai Asda I.  Perintah Uu Ruzhanul Ulum tersebut diminta saat posisi APBD 2017 perubahan. Uu Ruzhanul Ulum, kata Budi, juga meminta menggeser anggaran.

"Saya sarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak ada di anggaran perubahan, menggeser APBD perubahan juga tidak bisa," kata Budi.

Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir lantas memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017.

"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu Ruzhanul Ulum mendesak Sekda untuk membiayai kegiatan tersebut. Meskipun, saya konsisten tetap menyarankan untuk tidak dilaksanakan," ujar Budi.

Peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk dia kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ujar Budi.

Menurut Budi, tidak ada yang berani menolak perintah Uu Ruzhanul Ulum kepada sekda.  Faktanya, kata dia, Abdul Kodir juga tidak berani menolak, apalagi ASN lainnya.

"Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya.  Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi.

Soal permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu Ruzhanul Ulum, hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar.  Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017,  dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir. (IK/TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.