Via Command Center Wagub Jabar Monitoring Kegiatan PPDB


JABARBICARA.COM:--- Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum monitoring pelaksanaan hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2019 di UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman No 6, Kota Bandung, Senin (17/06/2019).

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, Wagub Uu Ruzhanul video conferencedengan para kepala cabang dinas pendidikan dan kepala sekolah di beberapa kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat di ruang command center Tikomdik tersebut.

Dilaporkan di Kabupaten Cianjur PPDB berlangsung dengan lancar dengan antusiasme warga tinggi. Bahkan ada warga yang mengantre dari pukul 04.00 WIB. Sementara di Kabupaten Karawang, proses PPDB pada hari pertama ini berlangsung dengan lancar, aman, dan terkendali dengan pendaftar sangat antusias. Ada 865 peserta didik yang sudah terdaftar dengan proses input data per hari sekitar 300-an pendaftar.

Sekolah terakhir yang disapa Wagub adalah SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya. Daya tampung sekolah ini mencapai 408 peserta didik, sementara yang sudah terdaftar sebanyak 127 orang. Proses PPDB di SMAN 1 berjalan lancar didukung sistem komputer yang beroperasi dengan baik.

“PPDB tidak ada kendala. Bahkan barusan sayateleconference dengan beberapa kabupaten/kota,” kata Wagub.

Selanjutnya Wagub Uu, menyatakan tidak semua SMA/SMK di Jawa Barat mempunyai fasilitas memadai untuk pelaksanaan PPDB.

“Kita akan evaluasi ke depan, ternyata masalah softwaredan hardware harus benar-benar diperhatikan sarana dan prasarana, supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik dan cepat,” tukas Wagub.

Atas catatan Wagub, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera mengevaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, panitia PPDB membuka layanan pengaduan bagi para orang tua dan masyarakat. Setiap sekolah diwajibkan untuk memiliki bagian informasi dan layanan pengaduan.

“Artinya setiap sekolah menyediakan kelas untuk informasi. Yang kedua, mereka (sekolah) juga menyiapkan (layanan) pengaduan. Jadi, seluruh pengaduan harus diterima oleh sekolah, satuan pendidikan, kemudian terstruktur,” jelas Dewi.

“Terstruktur artinya yang mengadu itu siapa – jadi harus ada KTP-nya, hubungannya dengan peserta didik, materi (aduan) seperti apa. Secara terstruktur, mana yang harus diselesaikan oleh sekolah, mana yang oleh KCD (Kantor Cabang Dinas), mana yang oleh kita (dinas pendidikan provinsi),” paparnya. (Hpsp-jbr/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.