"Dengan adanya Klinik Atma diharapkan tidak ada lagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di pasung, dan Pemkab Garut telah mencanangkan tahun 2020, Kabupaten Garut bebas pasung," ucapnya kepada jabarbicara.com ," Rabu (23/10/2019).
Dijelaskan Wakil Bupati, ada 20 ruangan yang akan dipakai rawat inap bagi pasien ODGJ di Klinik Atma yang telah bekerjasama dengan dengan RS dr. Marzoeki Mahdi Bogor.
"Tujuannya untuk memulihkan pasien ODGJ yang tidak bisa ditangani oleh Klinik Atma," katanya.
Tambah Wakil Bupati, untuk pasien ODGJ yang belum memiliki BPJS, Dinas Sosial Kabupaten Garut harus siap untuk membantu.
Menyoal hasil pembangunan Klinik Atma, Wakil Bupati mengaku tidak puas dengan hasil pembangunan klinik tersebut.
"Saya kurang nyaman dengan bangunan ini, bisa dilihat dari pemasangan ubin yang bergelombang, cat temboknya, dan hal-hal lain yang tidak rapi," katanya. (DSF/Ik)
Belum ada komentar.