Waduh ! 1.130 Pelangar Terjaring Operasi AKB Satpol PP Kota Bandung


BANDUNG, JABARBICARA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 1.140 pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di 30 kecamatan selama 14 hari kerja.

Operasi yang digelar sejak tanggal 11 hingga 30 November tersebut mengumpulkan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.500.000.

“Sudah 2 minggu, kami menggelar operasi perketatan AKB di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya 210 dari 1.130 pelanggar membayar denda administrasi, 902 orang diberikan sanksi sosial dan 18 lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Dilanjutkannya, selama 14 hari operasi, pihaknya menjatuhkan sanksi sosial kepada ratusan warga.

“Sanksi sosialnya ada yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum, menghormat bendera, olahraga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar hingga membuat postingan di media sosial bahwa dirinya sudah melanggar protokol kesehatan,” bebernya.

Sanksi diberikan berdasarkan beratnya pelanggaran di lapangan. “Ada yang sama sekali tidak membawa masker dengan alasan lupa atau ketinggalan, ada juga yang membawa masker tetapi disimpan di kantong baju atau celana. Yang lainnya, pemakaiannya tidak sesuai dengan yang dianjurkan dalam protokol kesehatan,” terang Rasdian, sapaan akrabnya.

Sebenarnya memberikan sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi AKB.

“Kesadaran masyarakat itu yang utama. Masker itu kewajiban, kebutuhan dan tidak bisa ditawar. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru dipakai (maskernya),” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Ia meminta, kegiatan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dapat dilanjutkan oleh kewilayahan, khususnya masing-masing kecamatan. “Ada yang sudah rutin melakukan operasi, semoga bisa dipertahankan. Kalau yang belum, semoga bisa ditingkatkan. Sinergitas yang ada tolong tetap dijaga dengan TNI dan Polri,” ungkap Kasatpol PP.

Sejalan dengannya, Yogiarto Yoharim, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung melanjutkan, pada hari Senin (30/11/2020), petugas menindak 141 pelanggar di 3 kecamatan, mulai dari Ujungberung, Cinambo dan Cibiru.

“12 dari 141 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, sementara 129 lainnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Contohnya, di Kecamatan Ujungberung, ada 20 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi menyapu di seputaran Alun-alun Ujungberung,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk dapat selalu menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.