Warga Cisurupan Keluhkan Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan


Garut.JABARBICARA.COM--- Robi Rahmat warga Kampung Leumah Neuneut Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi kependudukan. Padahal, dirinya harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengurus dokumentasi itu.

Bukan hanya Robi, kondisi tersebut juga dirasakan oleh Ijang. Warga yang tinggal di Kecamatan Peundeuy itu mesti pergi ke pusat kota Garut sejak shubuh agar bisa sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa mengantri.

Keluhan Robi dan Ijang merupakan potret yang sejak lama terdengar dan nyaris belum ada solusi konkrit dari pemerintah. Selain sulit, ketiadaan informasi terkait tarif juga menjadi persoalan warga yang akan mengurus administrasi wajib tersebut. Puncaknya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) saber pungli kepada petugas Disdukcapil Garut.

Curhatan warga yang tinggal di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Garut tersebut terekam dalam kegiatan reses anggota DPRD masa sidang III.

H. Subhan Fahmi selaku anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menggelar reses di Kecamatan Cisurupan, Kamis (5/12/2019).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Fahmi menawarkan Mal Pelayanan Publik.

"Mal Pelayanan Publik sebetulnya sudah menjadi instruksi pemerintah pusat untuk memudahkan pelayanan untuk masyarakat. Dibeberapa kabupaten sudah melaksanakan itu," kata Fahmi.

Mal Pelayanan Publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat atau daerah.

"MPP dilakukan untuk pelayanan yang cepat, mudah, aman, terjangkau dan nyaman. Dan ini bakal memudahkan masyarakat untuk mngurus administrasi yang selama ini dipersepsikan ribet," ujarnya.

MPP pada dasarnya pengintegrasian pelaynan publik dari daerah dengan berbagai pelaynan publik instansi pemerintah pusat, BUMN dan kalau mungkin swasta, boleh jadi merupakan pelayanan generasi terpadu ketiga.

Pembangunan MPP sejalan dengan kebijakan Gerakan Indonesia Melayani, yang tertuang dalam Inpres no 12/2016. Pelaynan dalam MPP dikombinasikan menggunakan Teknologi Informasi sebagai jawaban atas tantangan Revolusi 4.0 yang saat ini dihadapi oleh kita bersama.

"Hari ini kita menggembor gemborkan Revolusi 4.0 dan sudah tentunya pelayanan publik harus berbasis teknologi informasi yang memudahkan," ujarnya.

Fahmi berharap tahun 2020 sudah bisa dimulai dan di Kabupaten Garut setidaknya 2 Mal Pelayanan Publik.

"Garut yang luas ini perlu setidaknya 2 MPP. Untuk daerah Garut Selatan setidaknya ada satu di daerah tersebut," pungkasnya. (Yuyus Ys/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.