Warga Garut Gugat Bupati dan Satpol PP ke PTUN Bandung.


GARUT, JABARBICARA.COM – Setelah menunggu batas waktu sebagaimana Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdad) menyatakan “Gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintah”, Salah satu Warga Garut, Asep Muhidin pada Senin, 27 Juli 2020 resmi mendaftarkan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Apa alasan Asep mengajukan Gugatan, yaitu adanya unsur “Sengaja” yang dilakukan oleh Bupati Garut H. Rudi Gunawan dan Satpol PP dengan tidak melaksanakan perbuatan kongkrit dalam melaksanakan Penegakan Perda tentang Bangunan.

Jadi ada lebih dari 10 (sepuluh) bangunan menara telkomunikasi di Kabupaten Garut yang sudah habis masa berlaku izinnya. Ada yang sejak 2012 dan ada juga sejak 2013. Padahal saya sudah menyampaikan upaya administrasi dalam menyampaikan laporan dan pengaduan, baik kepada Bupati Garut mmaupun Satpol PP. bahkan sudah ditembuskan ke Ombudsman RI dan Gubernur Jawa Barat.

Dengan adanya kesengajaan tersebut, tentu ini menjadi trust buruk badi pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati saat ini karena membiarkan banguna menara telkomunikasi yang sudah habis izin mendirikan bangunannya dibiarkan, padahal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kita bisa lihat diantaranya Pasal 39 ayat (1) hurup c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Junto Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Junto Pasal 78, Pasal 84 Peraturan Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dan tentunya perbuatan sengaja Bupati Garut dan Satpol PP itu Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Adapun yang dimaksud dengan AAUPB yang tercantum dalam UU No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu (Pasal 10 ayat (1)) a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Lalu apa dampaknya ketika Bupati Garut dan Satpol PP sengaja melakukan pembiaran itu, kita harus tau bahwa Indonesia menyelenggarakan sisten “Negara Kesejahteraan” atau welvaartstaat. Plato (428-348 SM) seorang filsuf Athena Yunani yang merupakan muridnya Socrates pernah mengungkapkan bahwa, "Our object in the construction of the state is the greatest happiness of the whole, and not that of any class", tujuan kita mendirikan negara adalah kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari seluruh rakyat bukan kebahagiaan dari suatu golongan.

Tapi tentunya kita sebagai warga Negara yang baik, harus taat dan patuh kepada hukum dengan melakukan upaya-upaya yang sudah diatur dalam aturan. Namun saat kemarin saya mendaftarkan gugatan dengan Citizen Lawsuit, salah satu petugas di PTUN Bandung mengatakan baru perma akali adanya gugatan model begii (Gugatan Citizen lawsuit atau Gugatan Warga Negara).

Jadi begini, akses yang diberikan hukum kepada seseorang atau beberapa kelompok warga Negara mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga Negara atau untuk dan atas nama kepentingan public (probono public).

Sebagaimana disampaikan M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum acara Perdata halaman 160, bahwa gugatan Citizen Lwsuit telah pernah terjadi sebgaimana yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dimana yang pada pokonya perkara tersebut mengangkat dalil poko Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dan/atau pembiaran yang dilakukan Negara/pemerintah atas peristiwa menelantarkan/menyengsarakan TKI yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan. (*/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.