Warga Sukahurip dan Sukamenak Kembali Musyawarah Terkait Sumber Air


JABARBICARA.COM:--- Bertempat di aula kecamatan Wanaraja, Selasa (24/09/2019), warga Sukamenak kecamatan Wanajara dan Sukahurip kecamatan Pangatikan terkait pemanfaatan  sumber mata air Cisurian dan Rawa Beureum yang dimanfaatkan untuk kebutuhan warga desa Sukamenak dan Sukahurip.

Musyawarah di fasilitasi oleh Forkompimcam Wanaraja dan kecamatan  Pangatikan, yang gelar sekitar jam 15.00 WIB hingga pukul 20.45 WIB, di pimpin langsung Camat Wanaraja Ganda Permana S.Sos.

Berdasarkan informasi yang di himpun JABARBICARA, dua desa tersebut awalnya merupakan satu desa Sukamenak.

Desa Sukamenak kemudian di mekarkan menjadi dua desa. Desa Sukamenak dan desa Sukahurip sebelum tahun 2004 kedua desa tersebut berada dalam wilayah administrasi kecamatan Wanaraja . tahun 2004 kecamatan wanaraja di mekarkan menjadi tiga kecamatan , kecamatan Wanaraja, Sucinaraja dan Pangatikan.

Desa Sukahurip masuk ke kecamatan Pangatikan dan Desa Sukamenak masuk ke kecamatan Wanaraja.

Dua sumber mata air tersebut di manfaatkan untuk pertanian dan kebutuhan sehari hari warga masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut di hadiri Camat Wanaraja Ganda Permana , Budi Darmawan Camat Pangatikan,  Supiat Kepala desa Sukahurip, Kusmana Kepala desa Sukamenak , para anggota BPD desa Sukamenak , anggota BPD Sukahurip Pangatikan , Kompol Liman Reryawan SH, M.Si Kapolsek Wanaraja , Kapt Inf Enjang Santana Danramil Wanaraja, Kepala Resort Talagabodas BKSDA dan para tokoh masyarakat dari kedua desa.

Di sela sela acara Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Heryawan saat di tanya media  mengatakan, musyawarah warga di kedua desa tersebut sudah delapan kali di gelar ,ini yang ke delapan kali musyawarah kata Kompol Liman Heryawan.

Musyawarah beberapa kali di skor untuk melaksanakan ibadah shalat dan loby internal masing-masing.

Sementara Kepala Resort Talaga Bodas mengatakan, sumber air di blok Surian dan Rawabeureum berada di dalam kawasan cagar alam dan bisa di manfaatkan di luar kawasan cagar alam, ujar Asep Wawan selaku kepala Resort  Talagabodas konservasi sumber daya alam ( KSDA)

Kesimpulan hasil musyawarah tersebut di tuangkan dalam berita acara , tiga point kesepakatan musyawarah ketiga point tersebut antara lain

1. Mata air Rawabeureum off tidak di bahas karena menjadi hak desa Sukamenak,.

2. Sumber mata air Cisurian masih tetap pembagian 90 % untuk Sukahurip dan 10% untuk Sukamenak dengan catatan untuk aliran air di alirkan bila ada yang mengganggu akan menjadi urusan hukum.

3. Para pihak akan musyawarah kembali terkait point dua.

Usai musyawarah dilakukan mushafahah bersalaman dan saling memaafkan. (Ridwan F/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.