Yadi S Saputra, SH, Ketua KIA Garut, "Pengacara harus berjiwa Sosial"


GARUT, JABARBICARA.COM-- Lika liku menjadi seorang pengacara/advokat itu banyak sekali, ada suka dan dukanya yang jelas seorang pengacara itu harus dapat menjungjung tinggi kode etik advokat, jangan sampai menyalahgunakan jabatan dan profesinya kepada hal-hal yang tidak baik karena dapat mencoreng nama pengacara/advokat secara keseluruhan. Demikian disampaikan Yadi S. Saputra, SH di kedai SINAR GARUT di jalan Otista Tarogong Kaler Garut, Jumat, (14/08/2020).

Selanjutnya dijelaskan Yadi yang memulai kariernya sebagai advokat pada bulan Oktober 2002, bahwa pada dasarnya seorang advokat itu harus berjiwa sosial, tidak setiap perkara harus dibayar, tergantung dari kasus perkaranya, sedangkan perkara yang bisa kami tangani bisa pidana atau perdata, semuanya ada BOPnya, tapi itu bisa dibicarakan secara pribadi, tidak identik semua perkara harus dibayar, kalau memang harus dibantu akan kami bantu bahkan bisa gratis untuk biaya perkaranya, seperti gugat cerai, yang rata-rata kebanyakan wanita yang ditinggal oleh suaminya yang tidak bertanggung jawab, sedangkan ekonominya cukup memprihatinkan, maka saya sebagai manusia biasa insya Allah akan nya dengan BOP yang serendah-rendahnya dan tidak akan memberatkan kepada pemohon perkara, imbuhnya.

Lebihlanjut suami dari Nenin Rahmawati yang telah dikaruniai 2 orang putra dan menetap di Kampung Palasari Desa Talagasari Kec. Leles, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan profesinya seorang pengacara/advokat harus berada di tengah-tengah tidak berpihak kepada tergugat atau penggugat, disamping sebagai pembela untuk dapat melindungi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, maka perlu dibantu oleh rekan-rekan media, tokoh masyarakat dan para aktivis untuk bagaimana menyadarkan masyarakat melek tentang hukum, ujarnya tegas.

Ketika ditanyakan tentang hak asuh anak bagi yang melakukan gugat cerai atau talak cerai, berdasarkan UU No.1/1974 bahwa setiap anak dibawah 12 tahun maka hak asuhnya menjadi tanggung jawab seorang ibu, kecuali kalau sudah diatas 12 th, bisa oleh suaminya tapi itu juga diserahkan kepada anaknya untuk memilih tinggal sama ibunya atau bapaknya, ucap Bung Yadi.

Diakhir perbincangan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KIA) Kabupaten Garut mengajak rekan-rekan yang sefaham dengan kami untuk membantu masyarakat yang ingin meminta kepastian dan keadilan hukum, bisa bekerja sama dengan kami, baik itu gugat cerai, talak cerai ataupun yang ingin memiliki buku nikah karena sesuatu hal, maka bisa mengajukan Isbat nikah, seperti contoh bahwa UU No. 1/1974 di syahkan nya pada tahun 74, sementara pada tahun 2070 sudah ada pernikahan dan tidak tercatat nya di KUA, maka bisa diajukan Isbat nikah untuk proses penetapan nikah tersebut sehingga pihak istri tidak dirugikan kalau terjadi perceraian, silahkan didata/di fasilitasi oleh bpk/ibu untuk menolong mereka yang sangat membutuhkan kepastian hukum, seperti dengan pa Aep Saepudin pemilik kedai SINAR GARUT, insya Allah kami Siap untuk bekerja sama dan menjadi konsultan hukum supaya masyarakat melek tentang hukum, pungkasnya. (Aep S/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.