BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Pemerintah menyalurkan dana stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Banpres Rp 2,4 juta ini diharapkan UMKM bisa terus produktif seperti biasa.
Untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta, UMKM harus diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat. Pengajuan juga bisa dilakukan koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK,
Setiap Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mekanisme cara daftar UMKM sendiri sesuai kemampuan di wilayah tersebut. Sebagian menyediakan cara online, namun ada yang meminta tiap pelaku UMKM datang sendiri ke dinas terkait (offline).
Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, untuk segara mendaftar dengan memperhatikan syarat berikut ini:
Syarat Pengajuan
Berikut Link pendaftaran online BPUM untuk wilayah Jawa Barat yang berhasil :
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Bandung [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Bogor [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Garut [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Ciamis [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Cianjur [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Karawang [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kota Cirebon [KLIK DISINI]
LINK pendaftaran Online BPUM Kabupaten Purwakarta [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Indramayu [KLIK DISINI]
Link Pendaftaran Online BPUM Kabupaten Boogor [KLIK DISINI], formulir pendaftaran dapat diunduh di link http://bit.ly/3i7H2EI .
Link di atas bisa Anda gunakan untuk mendaftar BLT UMKM secara online, namun jika masih ragu, Anda bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Pendaftaran Banpres BLT UMKM tahap 2 ini akan ditutup rata-rata pada 30 November 2020. Namun ada juga yang ditutup sebelum tanggal tersebut.
Jika tidak online, bisa langsung datang ke kantor Diskop UKM ataupun ke lembaga pengusul lain yang telah ditetapkan pemerintah. Lembaga pengusul tersebut yakni:
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Disclaimer: Jika ada kesalahan ketika pendaftaran online atau proses loading menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link dalam perbaikan atau tutup di hari Minggu, bisa juga sejumlah Dinas Koperasi dan UKM sudah menutup pendaftaran secara online.***
Belum ada komentar.