Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber (Media Online) di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber (Media Online) memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber dipandang perlu menyusun pedoman yang terkait dunia Pers untuk di ketahui kalangan insan Pers dan masyarakat umum.