81 Kusir Delman di Jalur Limbangan dan Malangbong dapat Kompensasi Arus Lebaran dari Pemkab Garut.


[Kusir delman yang "mangkal" di area pertigaan jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (04/04/2023). (Foto: Dskmf)]

'Ke 81 kusir delman itu, di antaranya 18 kusir delman di Kecamatan Malangbong dan 63 kusir delman di Kecamatan Limbangan'

GARUT, JABARBICARA.COM -- Menjelang arus mudik lebaran di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memberikan kompensasi bagi 81 kusir delman khususnya yang beroperasi di jalan nasional Limbangan – Malangbong. 

Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (4/4/2023), menerangkan, tahun ini merupakan tahun ke-9 pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada kusir delman berupa uang sebesar 575 ribu, agar tidak beroperasi selama 7 hari di sekitar jalan nasional.

“Ya di Garut ini memang ada delman ya melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir 9 tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan,” ucapnya, di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut

Ia meminta pengertian para kusir delman untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik demi kepentingan bersama guna mengurangi kemacetan.

“Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran, jangan sampai membuat kemacetan, maka kita berikan konsentrasi selama 7 hari, 3 hari sebelum lebaran sudah stop beroperas sampai dengan 4 hari setelah pasca lebaran,” 

Bupati Garut menegaskan, bahwa larangan tersebut hanya berlaku di jalur Limbangan – Malangbong. Sementara untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi. Namun, lanjutnya, delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.

“Mereka kan (tetap) beroperasi, mereka beroperasi di jalan-jalan kampung, kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu (tidak lewat jalan nasional atau provinsi),” tandasnya. ***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.