Acep Ali Akan Laporkan Bawaslu Cianjur dan Panwascam Sindangbarang ke DKPP


CIANJUR, JABARBICARA.COM -- Carut marut rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum anggota Panwascam Sindangbarang Cianjur kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berbuntut panjang, meski Bawaslu Kabupaten Cianjur telah memberikan sangsi ke oknum Panwascam berinisial TI, namun sangsi tersebut dinilai terlalu ringan, hanya pemberian sangsi peringatan. 

Acep Ali warga kampung Pasalakan Hilir RT 01 RW 05 Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur saat di hubungi Jabarbicara.com membenarkan bahwa dirinya bersama Kuasa Hukum akan melaporkan  Bawaslu Cianjur dan Panwascam Sindangbarang, "Yach kami sedang susun draf laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Acep Ali, Selasa (28/02/2023).

Mengutip pemberitaan Radar Cianjur, Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang, menyoroti sanksi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Cianjur, terhadap oknum Panwascam Sindangbarang berinisial T.

Hal itu, lantaran sanksi yang diberikan sangat ringan, mengingat dugaan penipuan dengan dalih dapat meluluskan kliennya itu, merupakan pelanggaran kode etik.

Diketahui sebelumnya, kliennya dijanjikan menjadi anggota PPS dengan wajib menyetor Rp1 juta kepada T, namun ternyata tak lulus.

Firly mengatakan, T jelas terbukti melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Saya merasa kecewa terhadap keputusan Bawaslu Cianjur, karena hanya memberikan peringatan kepada T. Sebab berkaitan citra dan nama baik dia sendiri," kata Firly, Senin, (27/02/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, anggota Panwascam Sindangbarang T, terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar ketentuan pasal 8 huruf d, junto pasal 15 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2017.

"Iya, sudah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dan diberikan sanksi kepada terlapor berupa peringatan," kata Usep.

Kemudian, Bawaslu menindaklanjuti perkara tersebut, serta memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bawaslu mengenai pembinaan pengawas pemilu.

"Terlapor ini terbukti melakukan kesalahan berat, namun kita ada tahapan untuk memberikan sanksi, jadi kami hanya berikan teguran," kata Usep.

Sementara itu, anggota Panwascam Sindangbarang T dikonfirmasi Radar Cianjur tak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon. (RF/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.