Ada Apakah Tentang Pembelian Tanah RS Limbangan Garut antara Kades dan Warga


GARUT, JABARBICARA.COM -- Sangat ironis proses pembebasan lahan yang dijadikan RS Limbangan, masih menyisakan persoalan. Soalnya, masih terdapat lahan tanah seluas 13,5 tumbak milik salah seorang warga bernama Cucu, warga Kampung Banen, RW 11, Desa Limbangan Timur, yang belum terbayarkan oleh pihak Pemkab Garut sejak tahun 2019 lalu.

Berbeda dengan proses pembayaran lahan tanah terhadap warga lain serta lahan tanah milik keluarga Kepala Desa Limbangan Timur yang telah dilunasi seluruhnya. Yang lebih mengherankannya lagi pihak desa yang merupakan pemerintahan sulit untuk di ajak komunikasi.

Keluhan Cucu tersebut disampaikan pada dua orang wakil rakyat Kabupaten Garut, Deden Sopian dan Subhan Fahmi dari Komisi I, pada Jum’at (6/11/2020) saat menemui warga di Kampung Banen.

“Saya sampaikan juga pada pak dewan yang datang, tanah saya seluas 13,5 tumbak belum terbayarkan. Bahkan benteng sudah berdiri. Sengaja saya simpan batu bata di lahan tersebut,” ucapnya.

Dikatakan Cucu, pihaknya juga pernah didatangi oleh orang Pemkab Garut. Yang mana membuat bingung dengan jawabannya, lantaran tidak akan memberikan bayaran dan menganjurkan untuk dijual lagi pada yang minat.

“Saya siap jika dipanggil oleh DPRD dan menunjukan semua buktinya. Bingung kenapa baru sekarang mengatakan tidak akan membayar sedangkan benteng pagar sudah berdiri,” katanya.

Sementara Den Heri salah satu tokoh Limbangan, pada wartawan, mengatakan, proses pembangunan RS Limbangan kondusif tidak persoalan. Bahkan mengklaim kalau tidak ada lahan tanah yang masih belum di bayar.

“Kondusif, lihat saja Aceng Hendra itu bukan warga sini. Masyarakat di provokasi sehingga berdatangan ke lokasi,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan RS Limbangan diduga ilegal lantaran belum mengantongi izin lingkungan sesuai dengan perundang-undangan. Komisi I sudah menganjurkan agar pembangunan dihentikan agar tidak bertentangan dengan hukum

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.