Akan dibawa ke KPK, Masyarakat Pemerhati Kebijakan Meminta Salinan MoU antara Kejari Garut dengan Pihak Ketiga.


GARUT, JABARBICARA.COM – Adanya penandatanganan perjanjian (MoU) antara penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dengan para kepala desa/kelurahan se-kabupaten Garut tentang penanganan permasalahan Tata Usaha Negara dan Perdata pada Jum’at, 24 Juni 2022 lalu menjadi perhatian serius Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin, SH.

Dikatakan Asep Muhudin Rabu (29/06/2022), hari ini saya akan melayangkan surat resmi meminta seluruh salinan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan pihak ketiga, dan dalam waktu dekat, setelah dipelajari akan saya bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memintanya melakukan supervisi terhadap perjanjian (MuO) tersebut dengan sejumlah perkara yang masih mangkrak (jalan ditempat) dalam penanganannya.

“Program Jaksa Agung memang ada yang disebut “Jaga Desa” tetapi harus dimaknai apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa, bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan, “Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi: e. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.” Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) hurf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia.”

Asep Muhudin juga menegaskan, Kalau fungsinya menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, kami setuju, tetapi kalau pendampingan masalah perdata dan tata usaha negara, memang desa riskan bermasalah secara perdata dan TUN?, kalau tentang pembinaan dan pelatihan, sudah jelas ada yang memiliki kewenangan secara atribusi, silahkan ditelaah Pasal 4 sampai Pasal 9 Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Ini sudah bertentangan dengan peraturann, masa peraturan yang derajatnya tinggi bisa dikesampingkan oleh program, dan kalau program itu tujuannya memulihkan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh oknum desa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, saya sangat setuju, ini kan bukan. Jadi silahkan pahami oleh semua pihak aturan yang mengaturnya,” tegasnya. 

Adapun perjanjian dengan Sekolah SMA se-Kabupaten Garut yang ditandatangani pada 27 Juni 2022 dengan program Jaksa Masuk Sekolah yang memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum, saya sangat setuju dan patut diapresiasi. (**/jabi) 

Narsum : Asep Muhdin, SH (Masyarakat Pemerihati Kebijakan) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.