Akhirnya Kejari Garut Hentikan Perkara Pencurian Ponsel


GARUT, JABARBICARA.COM - Seiring dengan berjalannya waktu. Akhirnya kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan Restorative Justice (RJ) atau penghentian perkara pencurian ponsel yang dilakukan tersangka Comara Saeful (41). Alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangannya.

Dikatakan Kepala Kejari Garut. Neva Sari Susanti Comara sebelumnya dikenakan Pasal 362 KUHP. “Yang bersangkutan melakukan pencurian handphone pada 8 September 2021 milik seorang siswa yang tengah PKL (praktik kerja lapangan) di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa - Barat.,” ucapnya. Kamis, Rabu (11/11/2021).

Menurut Neva, pada awalnya Comara diketahui datang ke kantor desa untuk meminta beras karena diketahui merupakan termasuk keluarga tidak mampu. Saat keluar ruangan, dia melihat ponsel dan langsung posel teesebut.

Namun Comara beralasan anaknya yang duduk di kelas VI sekolah dasar butuh ponsel untuk belajar daring. Dia pun secara spontanitas langsung tergerak mencurinya.

Sedangkan adanya kasus pencurian itu kemudian dilaporkan pemilik ponsel ke aparat desa setempat. “Situasi saat itu di kantor desa tidak ramai dan hanya diketahui Comara saja yang ada di situ sehingga mudah diketahui. Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil dan HP-nya saat itu langsung dikembalikan,” katanya.

Mungkin untuk menghindari gejolak dan aksi main hakim sendiri, Comara langsung dibawa ke kantor polisi, Dia menjalani proses hukum di Polres Garut.

Saat proses pelimpahan dilakukan, Kejari Garut langsung menganalisa kasus tersebut. “Ternyata dimungkinkan untuk diajukan Restorative Justice (RJ ) atau penghentian penuntutan Perkara,” ungkapnya.

Neva mengungkapkan bahwa ada beberapa hal dilakukannya ( RJ )terhadap Comara, mulai karena alasan mencuri HP, aksi pencurian dilakukan pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, Comara merupakan warga yang benar - benar kurang mampu dari segi ekonomi.

“Dan yang pasti HP-nya juga sama sekali belum digunakan atau dipakai, oleh Comara dikembalikan lagi langsung ke korban. Korban juga intinya tidak dirugikan sama sekali karena bisa tetap menggunakan HP itu,” jelasnya.

Selama proses itu berjalan, menurut Neva, Comara memang sempat ditahan selama 2 bulan karena prosesnya berjalan dari pihak kepolisian.

“Kami menerima berkas penyidikan dari polres, jadi sempat ditahan hampir 2 bulan. Jadi dengan ini perkaranya selesai, kita hentikan, tadi pagi saya dengan Kasi Pidum ekspose dulu di Kejagung, tapi sebelumnya juga sudah koordinasi dengan Kejati. Kemudian dari Kejati, Pak Kajati menyampaikan ke Jampidum. Tadi pagi didampingi Pak Kajati, Wakajati, Kasi Pidum, dengan Direktur Jampidum kita ekspose, kita sampaikan alasan-alasan tentang Comara ini kemudian menyetujui untuk dihentikan perkaranya,” imbuhnya.

" Dilain sisi ( RJ) juga mempertimbangan dalam hal kemanusiaan. Yang utama juga adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Pada 5 November kemarin kami sudah mengumpulkan korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, kepala desa, Kanit, perangkat desa, tokoh masyarakat kita kumpulkan semua, terus kita sampaikan, kita mediasi memfasilitasi juga antara korban dan pelaku sudah tidak ada lagi dendam atau memutuskan ini selesai sampai di sini tidak ada tuntutan ke depan,” paparnya.

Restorative Justice ( RJ ) yang dilakukan Kejari Garut baru pertama kali dilakukan. Namun ia memastikan hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

" Sedangkan ( RJ ) inipun, kita akan menyesuaikan juga dengan Perja tersebut sesuai dengan SOP-nya, makanya kita ajukan perkara pemberhentian,” pungkas Neva, ( Diky ).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.