Akhirnya Polri Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bikin Kaget!


JABARBICARA.COM – Pihak kepolisan telah resmi menetapka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Putri ikut menyaksikan ketika Sambo meminta kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Tersangka PC, ada di lantai tiga, saat (tersangka) Ricky (RR), dan Richard (RE) saat ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J),” terangnya, Sabtu (20/08/2022).

Tak hanya itu, lanjut Agus, Putri juga diduga mengajak Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, dia juga mengikuti skenario Ferdy Sambo guna menutupi pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, Agus menyebut bahwa Putri ternyata juga berperan dalam pemberian uang kepada Bharada E, Bripka RR dan KM.

“PC bersama (tersangka) FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ujarnya. 

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menetapkan Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan juga KM sebagai tersangka.

Pada Jumat (19/08/2022), polisi pun menetapkan Putri sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Tim Khusus menilai Putri mengetahui soal skenario pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Di sisi lain, Putri juga disebut terjerat persoalan penyiaran berita hoaks.

Hal itu terkait narasi awal yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan sehingga terjadi baku tembak dengan Bharada E. (Nesiatimes/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.