ARS als AB Oknum Lapas Garut Ditangkap Sat Narkoba Polres Garut


GARUT, JABARBICARA.COM -- Satuan Narkoba Polres Garut ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu di Lapas Kelas II B Garut Jln. Hasan Arief Kec. Banyuresmi Kab. Garut LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana, S.sos, M.Si didampingi Plh Kasubbag Humas IPDA Muslih Hidayat, SH Menjelaskan kronologi penangkapan ARH als AB Petugas Lapas Kelas II B Garut.

” Pada Hari Jumat tanggal 06 November 2020, sekira pukul 13.30 Wib. , Petugas piket fungsi Sat Narkoba menerima laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH als AB karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu sabu di bagasi sepeda motor milik ARH als AB.”ungkap Kasat Narkoba. Jum’at (13/11/2020).

Kejadian awalnya ketika Kalapas beserta KPLP , Kasubsi Kemananan, dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemeriksaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang. "melihat gelagat yg berbeda dari ARH als AB kemudian setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH als AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH als AB dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu sabu tersebut, yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor tesebut.” kata Maolana.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap ARH als AB, bahwa ARH als AB mendapatkan sabu sabu tersebut dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T menyuruh RR als T untuk memasukan nya ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T. Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR als T.

"Menurut keterangan RR als T setelah dilakukan pengembangan menerangkan bahwa sabu sabu tersebut adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T hanya di suruh oleh YA als A untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di interogasi kepada YA als A bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dari I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah, ironisnya lagi menurut keterangan YA als A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut .” terang Kasat Narkoba.

Barang bukti yang ditemukan 11 (sebelas ) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah. Dengan rincian barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening
    Berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram
  • 2 (dua) buah alat hisap/bong.
  • 2 (dua) buah pipet.
  • 2 (dua) buah cangklong.
  • 4 (empat) buah sedotan.
  • 7 (tujuh) buah plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah kotak kecil.
  • 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK.
  • 2 (buah) HP merk OPPO.

Dengan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Acaman Hukuman di atas 5 Tahun.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.