ASN Patut Bersyukur Karena Aturan Kenaikan Gaji Bakal Terbit Bulan Ini


JABARBICARA.ID: - ASN di seluruh Indonesia patut bersyukur karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyebut peraturan pemerintah (PP) untuk mengakomodasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan rampung bulan ini.

Regulasinya tertuang pada PP yang merupakan revisi dari PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengungkapkan saat ini PP tersebut tengah memasuki masa finalisasi, meski ia tak merinci proses PP tersebut hingga saat ini. Yang jelas, lanjut dia, PP hampir selesai.

"Insyaallah (Februari)," ujar Mudzakir kepada awak media, Senin (11/1/2019).

Sejatinya kenaikan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Tetapi, karena PP belum keluar, maka kenaikan gaji masih belum bisa meluncur ke rekening para aparatur sipil negara.

Meskipun  demikian, setelah PP ini terbit, maka ASN bisa mendapatkan akumulasi kenaikan gaji (rapel) yang seharusnya diterima antara Januari dan Februari pada Maret 2019. 

Mudzakir juga menjelaskan bahwa jangka rapel kenaikan gaji PNS juga harus menunggu isi dari PP tersebut. 

"betul (seharusnya pada Maret), tapi untuk realisasi harus koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam membacakan nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada 16 Agustus 2018. 

Keputusan itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini berarti, pemerintah bisa menganggarkan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak Rp98 triliun di tahun ini. 

Kepada awak media juga dijelaskan bahwa pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun mulai 2007 silam dan berakhir pada 2015 lalu. Terakhir, kenaikan gaji tercatat 6 persen pada tiga tahun lalu melalui PP Nomor 30 Tahun 2015. 

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 mulai 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

(IKJ/Ant)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.