Atas Tuntut Setahun kepada Penyiram Air keras, Mahfud: Saya Ini Menteri Koordinator, Bukan Menteri Eksekutor


JABARBICARA.COM-- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari tuntutan ringan terhadap pelaku penyerang Novel BASWEDAN. MAHFUD malah  menyatakan bahwa tuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa yang menangani kasus yang terjadi pada 2017 lalu itu.

Mahfud menilai, jaksa pasti memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan atas dua terdakwa yang merupakan anggota polisi tersebut.

“Itu biar kejaksaan (yang mengurus) dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini juga menegaskan, dirinya tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan,” ujarnya.
“Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” sambung Mahfud MD. Sumber pojoksatu 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.