Bank BTN Siap Lepas Unit Usaha Syariahnya Kepada BSI Pada Juni 2023 Mendatang


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberi sinyal bahwa spin off unit usaha syariah pada pertengahan 2023 akan dilakukan melalui skema penyerahan aset kepada bank syariah yang sudah ada. Artinya, BTN Syariah akan merger pada bank syariah yang sudah ada.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, pemisahan aset usaha syariah tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban aturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Unit Usaha Syariah.

"Unit Usaha Syariah pada pertengahan 2023 harus dipisah dengan bank konvensional induk. Pilihannya banyak. Mendirikan bank baru, atau menyerahkan aset ke bank syariah yang sudah ada," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari cnbcindonesia.com Kamis, (15/09/2022).

Haru menjelaskan, jika berdasarkan pilihan terbaik, perseroan memilih untuk menyerahkan aset unit usaha syariahnya kepada bank syariah yang sudah ada. Nantinya hasil perhitungan keuntungan BTN Syariah berdasarkan liabilitas yang diserahkan.

"Tentu itu (penyerahan aset UUS) hampir match," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus memproses penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Konsolidasi unit usaha syariah milik bank pelat merah ini untuk memperkuat ekosistem syariah milik pemerintah.

Ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI.

"Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar," kata Tiko dalam keterangan pers, Kamis (09/06/2022).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. (**) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.