Bantuan BPMU Untuk Guru Honorer Madrasah Aliyah di Garut di Pungli?


GARUT, JABARBICARA.COM -- Akhir tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan  Rp 87.858.000.000 (Delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) yang diperuntukan untuk guru madrasah baik swasta maupun negeri selama 12 bulan atau satu tahun di Jawa Barat.

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun anggaran 2022 yang tadinya akan disalurkan seperti dana BOS kepada Madrasah Aliyah (MA) tersebut, kini dikhususkan untuk bantuan honor para guru madrasah yang sempat tertunda pencairannya dipertengahan tahun 2022, kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar Barnas Adjidin kepada Media belum lama ini

Barnas Adjidin kepada Media menjelaskan per guru Honorer, nantinya mendapat bantuan Rp. 6 juta atau perbulannya sebesar 500 ribu rupiah dari Pemprov Jabar. Anggaran tahun 2022 ini merupakan akumulasi atau dirapel dari bantuan untuk para guru Madrasah Aliyah (MA) baik swasta maupun negeri selama 12 bulan atau setahun di Jawa Barat.

"Satu orang guru akan mendapat bantuan Rp 500 ribu yang dirapel selama satu tahun. Jadi totalnya bantuan yang dia terima Rp 6 juta untuk bantuan honor dari Pemprov Jawa Barat ini," tutup Barnas Adjidin

IMG-20230108-WA0010.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Agama  provinsi Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2022 telah mengeluarkan surat Edaran bernomor 13317/ KW.10/PP.0012/2022, perihal Surat edaran pencairan dana Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) tahun 2022 untuk Guru Honorer jenjang Madrasah Aliyah diwilayah provinsi Jawa Barat kepada Para kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota Se Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran berisi 4 Point, memerintahkan para kepala Kemenag Kabupaten/ Kota

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan proses pencairan dana BPMU di masing-masing Madrasah.

2. Melarang segala bentuk pemotongan Dana BPMU baik secara langsung atau tidak langsung.

3. Segera melaporkan kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Barat apabila terdapat penyimpangan dalam pencairan Dana BPMU.

4. Sangsi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara dan/ atau madrasah dan atau guru akan dijatuhkan oleh aparat/  pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran, dapat diberikan dalam bentuk seperti :

a. Penerapan sangsi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, (pemberhentian, penundaan pangkat, mutasi kerja).

b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu, Dana Hibah BPMU yang terbukti disalahgunakan, agar dikembalikan kepada Guru yang bersangkutan, atau Kas Daerah Provinsi .

c. Penerapan proses hukum yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan, bagi pihak yang diduga, atau terbukti melakukan penyimpangan, dana Hibah BPMU.

Surat edaran di tandatangani An Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Asep Lukman Hakim.

Kendati telah keluar surat edaran , praktek Pungutan Liar (Pungli) dan pemotongan terjadi, surat edaran yang keluar tak menyurutkan nyali para oknum untuk melakukan praktek pungli dan pemotongan kepada para Guru Honorer Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta di Kabupaten Garut.

Di Kabupaten Garut, berdasarkan Data, jumlah penerima bantuan sebanyak 1445 (Seribu empat ratus empat puluh lima ) guru penerima bantuan BPMU. Proses Pencairan dilakukan secara bertahap di Bank yang di tunjuk oleh Pemprov Jabar.

Sejumalah Guru Honorer yang enggan di sebut nama dan asal sekolahnya  kepada Media, Minggu (08/01/2022) menyampaikan,  "Miris di Kabupaten Garut, bantuan Provinsi (Banprov) dari Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) untuk para Guru Honorer di pungli oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, tak tanggung-tanggung bantuan yang seharusnya diterima Rp 6000.000 rupiah, ini hanya Rp 500.000 seperti yang saya terima.

Nara Sumber menjelaskan, "modus punglinya seperti ini, jadi para guru honorer yang berhak menerima bantuan, membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh pemerintah, data penerima di bank sudah ada kami hanya melengkapi persyaratan, berkas dan bank membuka blokiran rekening agar bantuan bisa di cairkan oleh Guru Honorer Madrasah Aliyah". 

"Bantuan masuk ke rekening pribadi guru honorer Madrasah Aliyah setelah dicairkan, para oknum yach jelas oknum kepala sekolah dan lembaga di sekolah meminta paksa, kami tak kuasa saat di pungli, menolak atau beragumentasi juga percuma, kami bisa di berhentikan bekerja secara sepihak," ujar sumber.

Nara sumber kembali menjelaskan, "dari Bantuan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) yang masuk ke rekening hanya bisa dicairkan Rp 5.900.000 (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sisanya saldo di rekening, setelah di cairkan oleh guru honorer, oknum Kepala Sekolah meminta Rp 5.400 000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)," papar Sumber sambil memperlihatkan Buku Rekening dan jumlah saldo yang di cairkan kepada media.

Jumlah pungli bervariasi, jadi guru honorer yang berhak menerima berpariasi dipunglinya atau di potongnya di setiap sekolah MA, kalau di sekolah kami guru hanya menerima lima ratus ribu, jumlah guru honorer yang berhak menerima lebih dari lima guru honorer. 

Di sekolah lain ada yang menerima Rp 1.000.000 (Satu juta) , di sekolah MA  wilayah perkotaan ada yang hanya Rp 1.500.000 (Satu setengah juta rupiah). Yak ada pengawasan, padahal surat edaran sudah jelas tak boleh melakukan pemotongan baik langsung atau tak langsung, kami juga bingung mengadu ke siapa. 

"Para guru honorer tak kuasa melawan pungli yang dilakukan oleh lembaga tempat dia bekerja, surat edaran yang keluar dari Kanwil tak menyurutkan para oknum untuk mengambil hak secara paksa dari para guru honorer, yach jelas kami di dzolimi," ujar sumber.

Para guru honorer madrasah yang belum mencairkan bantuan BPUM juga resah, dibuktikan dengan memperlihatkan percakapan WA guru honorer rekannya di sejumlah sekolah MA di kabupaten Garut. 

"Kami minta pihak terkait turun tangan, apa dari DPRD Provinsi, Gubernur Jawa Barat, Kakanwil Kemenag, Bupati Garut,  Aparat Penegak Hukum (APH), APIP, Tim Saber Pungli atau apa saja, agar pungli ke guru honorer di Kabupaten Garut tak terjadi, para guru honorer tak kuasa menolak pungli atau pemotongan," tutup Nara Sumber. (Rf/jabi)


0 Komentar :