Batasi Mobilitas Warga di Masa PPKM, Pemkab Garut Berlakukan Ganjil-Genap


GARUT, JABARBICARA.COM - Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan mulai Sabtu (07/08/2021). Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.

Sistem ganjil genap diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Garut, mulai dari simpang BNI hingga ke perempatan Asia yang berjarak sekira 1 kilometer.

"Ganjil-genap ini sebagai ganti dari penyekatan yang ditiadakan," kata Bupati Rudy Gunawan kepada wartawan.

Rudy menjelaskan, ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan yang kerap ramai. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai hari ini hingga Senin, 9 Agustus mendatang. Ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Aturannya nomor terakhir pelat yang ganjil melintas di tanggal genap dan sebaliknya," katanya.

Semua masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut. Ada sejumlah kalangan yang dikecualikan seperti mobil pelat dinas, aparat yang bertugas hingga mobil ambulans.

Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberlakukan untuk para pelanggar. Petugas gabungan dari Polri-TNI dan Dinas Perhubungan bersiaga di lokasi penyekatan.
(Asraf / JB***)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.