Bebas dari Penjara, Mantan Ketum FPI Meminta Masyarakat Tidak Lupa Untuk Mendoakan Rizieq Shihab


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Mantan Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari penjara.

Meski begitu, dia meminta masyarakat tidak lupa untuk mendoakan Rizieq Shihab yang masih mendekam di balik jeruji besi.

“Jangan putuskan doa anda, di sini masih ada habib Rizieq masih ditahan dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” tutur Shabri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (06/10/2021).

Shabri mengucapkan terima kasih kepada Karutan Bareskrim Polri dan Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri yang memberikan kemudahan dalam beribadah dan mengelola pendidikan keagamaan di Rutan.

“Yang alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini alhamdulillah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di masjid, rutin tiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain,” kata Shabri.

Selain dirinya, empat tahanan kasus kerumunan Petamburan yang juga bebas adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

5 Eks Anggota FPI Bebas
Lima mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tahanan kasus kerumunan di Petamburan, tercatat bebas hari ini, Rabu (06/10/2021).

Hal itu dibenarkan Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo.

“Ya (bebas). Hari ini 8 bulan sesuai dengan vonis dan putusan banding PT DKI Jakarta,” tutur Gatot kepada wartawan saat dikonfirmasi perihal kebebasan sejumlah eks anggota FPI.

Aziz Yanuar selaku tim penasihat hukum mengatakan, ada lima mantan pengurus FPI yang bebas hari ini setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” kata Aziz.

(Jabi/Montt/Liputan 6)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.