Begini Kata Ketua Laskar Indonesia Garut Terkait, Penetapan Pejabat Sekda Garut Dinilai Tak Sesuai Perpres & Permendagri


GARUT, JABARBICARA.COM-- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, menunjuk Drs.Benny Bachtiar, M.Si, selaku Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Penunjukan itu sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar, yang ditetapkan pada 1 Desember 2020. Dengan masa tugas paling lama 3 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal itu bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi Sekda defenitip dan pengelolaan tata kepemerintahan (Pemkab) Garut. Keputusan Gubernur itu ditindak lanjuti pula dengan SK Bupati Garut nomor: 821.22/Kep.1230-BKD/ 2020 ditetapkan pada 7 Desember 2020.

Mengamati Keputusan itu, Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, mengatakan terkait mekanisme dan prosedur yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor: 03 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, kata dia.

Dikatakan bahwa proses dan tahapan penunjukan penjabat Sekda Garut, yang sebelumnya adanya surat dari Bupati Garut Nomor: 800/5655/ BKD, pada 11 Nopember 2020 lalu, yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, perihal permohonan perpanjangan penjabat Sekda Garut. Dan dalam surat tersebut Bupati Garut, mengajukan nama Dra. Zat Zat Munazat, M.Si, sebagai Pj Sekda Garut, ucap Dudi, Selasa (15/12/2020).

Namun Gubernur tidak menyampaikan surat persetujuan maupun penolakan atas surat permohonan Bupati tersebut dalam waktu paling lambat 5 hari kerja. Tetapi langsung terbit SK Gubernur, tentang penunjukan Benny Bachtiar, hal ini kata Dudi, tidak sesuai pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) pada Perpres Nomor 3 tahun 2018.

“SK Gubernur berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Desember 2020 dan disampaikan pada 6 Desember 2020. Ini juga tidak sesuai dengan Permendagri No 91 tahu 2019 Pasal 6 ayat (4),” kata Dudi.

DPD Laskar Indonesia Garut berharap nantinya penjabat Sekda Kabupaten Garut, yang baru dan penjabat Sekda yang lama dalam melaksanakan tugas dan kinerjanya sesuai yang diharapkan masyarakat alias kerja yang baik. Dan, pejabatnya serta prosedurnya tidak cacat hukum, pungkas Dudi. (Atoet/Atu)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.