Bima Arya Sidak PSBB Kerumunan Pedagang dan Pengunjung Pasar di Kota Bogor


Kota Bogor, JABARBICARA.COM Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kaget melihat kerumunan warga, baik pedagang maupun pembeli, hingga berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. Hal itu terjadi Minggu siang, membuat Bima memerintahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membubarkannya.

Bima Arya menjelaskan, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/05/2020), yakni mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.

Sejauh itu, baik pedagang maupun pembeli, tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB serta aturan dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut sehingga dia memerintahkan personel Satpol PP untuk membubarkan kerumuman pedagang dan pembeli tersebut.

"Kita berada pada garda terdepan untuk pengawal pelaksanaan PSBB. Tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," teriak Bima Arya melalui pengeras suara.

Sontak, disambut personel Satpol PP dengan teriakan 'siap' dan langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual non pangan, kebanyakam pedagang kaki lima, untuk tutup.

Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya.

Terpantau media, pada kesempatan tersebut terdapat  PKL yang dijatuhi sanksi sosial, seperti harus membersihkan sampah di tempat umum.

Adapun dalam  Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, disebutkan, pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan 'Saya Pelanggar PSBB' pada bagian punggung. (Amirudin/ed. T Gempur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.