BK DPRD Garut akan Konsisten terhadap Pengaduan Pelanggaran Anggota DPRD Berinisial E


GARUT, JABARBICARA.COM-- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat, mengaku telah menerima tembusan surat tertulis terkait adanya dugaan pelanggaran anggota DPRD Garut berinisial E dari seorang warga yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dan moral.

"Ya, surat tembusannya sudah diterima. Pengaduan yang disampaikan pada prinsipnya telah memenuhi aturan tatacara pengaduan sebagaimana diatur peraturan DPRD Kabupaten Garut No 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) sebagai tercantum dalam pasal 78 ayat 1," ujar Dadang, Selasa (14/4/2020) pada wartawan.

BK DPRD Garut, kata Dadang, akan konsisten pada tugas dan kewajiban Badan Kehormatan (BK) dengan mengacu pada aturan yang ada. Untuk itu, jangan khawatir, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut tanpa ada intervensi dari siapapun; akan bersikap profesional --objektif dan tegas.

"Untuk itu saya berharap kepada berbagai pihak untuk tidak terus-menerus membuat publikasi prihal tersebut pada saat kita sedang menghadapi wabah covid 19. Kita harus menjaga kondisi keluarga besar pihak yang dilaporkan untuk tidak terganggu dalam menjaga imun tubuh untuk pencegahan virus covid 19," katanya.

Menurut Dadang, sebagai mana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 tata tertib DPRD Garut, BK menunggu pimpinan DPRD meneruskan surat pengaduan ke BK paling lama 7 hari. Bila pimpinan tidak meneruskan sebagaimana diatas maka BK menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jadi pihaknya memohon pengadu menunggu 7 hari kerja sejak memasukan surat pengaduan untuk ditindaklanjuti BK.

"Kami masih menunggu surat yang disampaikan dari pimpinan DPRD Garut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Garut berinisial E, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, kembali dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat, dalam dugaan kasus tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti sebagai mana diatur dalam pasal 45b UU ITE. Adapun yang melaporkan kasus dugaan tersebut berinisial DK yang didampingi langsung kuasa hukum, Syam Yosef, SH MH.

“Ya, pada Senin 6 April 2020, saya mendampingi DK melakukan pelaporan atas dugaan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial E,” ujar Kuasa Hukum DK, Syam Yosef, SH MH.

Dikatakan Syam, setelah melakukan pendalaman yang dilaporkan oleh DK, sebagai kuasa hukum menilai dalam perjalanan perkara ada persoalan-persoalan yang dipandang, bahwa ini termasuk kedalam ruang dugaan pelanggaran moral dan etik sebagai anggota DPRD. Hal ini terlihat adanya pengakuan dari klien adanya perbuatan yang tidak benar terkait perempuan yang hendak dinikahinya mendapatkan ancaman. (Tim IWO) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.