Budi Rahadian, SH, Pengacara Muda Garut, tanggapi "Aksi Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran"


GARUT, JABARBICARA.COM -- Awal tahun 2024 Publik Garut di hebohkan dengan viralnya Video berdurasi 19 Detik, Video sejumlah  anggota Satpol PP Garut, dengan mengenakan seragam lengkap, menyatakan Deklarasi dukungan terhadap Gibran. Pro kontra pasca viralnya Video tersebut menjadi perbincangan hangat publik Garut. 

Budi Rahadian SH Pengacara Muda Garut yang kini maju menjadi Calon Legislatif di Dapil 3 dari Partai Demokrat, saat di mintai tanggapannya oleh Media, terkait Video Satpol PP tersebut , Budi Rahadian mengatakan, Tentunya harus di cek terlebih dahulu,  apakah yang melakukannya berstatus ASN atau bukan....?  Karena kalau yang melakukan hal tersebut bukan ASN,  maka tidak termasuk pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah dirubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

IMG-20240103-WA0012.jpg

Selanjutnya Budi Rahadian, SH menjelaskan, "yang dimaksud Kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 Angka 18 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah kegiatan, yang dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih, dengan cara menawarkan visi misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu,' jelas Budi Rahadian, SH.

Kecuali Lanjut Budi Rahadian SH, "kalau diatur ada larangan dalam aturan internal lembaga Satpol PP atau aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terkait hal tersebut," pungkas Budi Rahadian, SH. (RF)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.