Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru Berniat Gugat Panitia Pengadaan Satu Juta Masker


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pengadaan satu juta masker sebagimana disebutkan Bupati Garut Rudi Gunawan yang akan dikerjakan oleh UMKM Garut, dan diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan malah menambah catatan hitam kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. 

Setidaknya demikian dianggap Ketua Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Asep Muhidin. 

Menurut Asep, saat dikonfirmasi jabarbicara.com, hingga saat ini ternyata belum juga ditetapkan secara resmi pihak pemenang untuk pengadaan satu juta masker tersebut. 

Dalam surat yang diterima dirinya selaku Ketua Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru melalui pesan whatsaap, PPK pengadaan mengirimkan satu file dokumen berisi spesifikasi barang berikut syarat-syarat lainnya. Akan tetapi pihaknya merasa ada kejanggalan dalam angka 4 tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang menyebutkan 'ijin perusahaan/ijin usaha mikro dan kecil'.

“Jadi ada dua kualifikasi perusahaan yang bisa mengikuti, pertama perusahaan yang memiliki ijin usaha, baik itu CV, PT maupun jenis lainnya; dan kedua adalah usaha mikro kecil atau sejenis UMKM. Dengan begitu, tentu saja hal ini sudah mengangkangi apa yang disampaikan Bupati, yang menyatakan akan dikerjakan oleh UMKM," jelas Asep. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, UMKM berdiri harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; sedangkan ijin usaha bisa berupa perusahaan atau jenisnya yang bukan UMKM karena frase yang ditulis dalam surat itu menggunakan atau (/), jadi bisa perusahaan atau UMKM.

“Jelas, dalam hal ini Dinas Kesehatan telah mengangkangi apa yang menjadi harapan Bupati Garut, yang mengatakan dikerjakan oleh UMKM. Lalu terkait perizinan, UMKM harus ada rekomendasi dari DInas Koperasi atau yang membidanginya, dan SIUP tetap diterbitkan oleh dinas perizinan, lalu bagaimana dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa atau kecamatan? Apakah dianggap sah oleh pejabat pengadaan Dinas Kesehatan?Di sinilah, patut diduga, akan muncul celah pemanfaatan atas pembenaran bagi yang dinyatakan lolos nanti, padahal Undang-undang tegas mengaturnya” jelas Asep. 

Selain itu, dalam jadwal yang dibuat oleh PPK, hari Selasa adalah agenda penandatanganan kontrak. 
"Bagaimana hal ini bisa terjadi jika penetapan pemenang belum disahkan? Kami dari Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru sudah meminta secara lisan (langsung) dan tertulis melalui surat sanggahan, namun tidak pernah diterbitkan SK penetapan pemenangnya. Ada permainan apa ini?" kata Asep. 

Lebih jauh, Asep mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan surat sanggah yang dikirim melalui pesan whatsapp kepada PPK dan Kepala Dinas Kesehatan, besok pihaknya akan melakukan somasi kepada Dinas Kesehatan Cq Panitia pengadaan satu juta masker. 
Asep merasa, kalau caranya seperti ini, pengadaan dengan nilai Rp. 5 Milyar ini sarat akan kepentingan; tidak akuntabel dan tidak menganut asas transfaransi. 

“Hari ini, Selasa 21April 2020 kami sudah mengirimkan surat melalui whatsaap, karena kami mencoba menjalankan Work From Home (WFH), namun tidak diindahkan. Besok kami akan melayangkan surat somasi untuk selanjutnya menempuh upaya hukum. Kan aneh, kenapa tidak transfaran dalam pengadaan satu juta masker dengan nilai Rp. 5 Milyar ini?" pungkas Asep. (**/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.