Bupati Garut Akan Menunda Pilkades di Wilayah Tertentu


GARUT, JABARBICARA.COM-- Rudi Gunawan dapat menunda pilkades di wilayah tertentu yang penyebaran Covid 19 tidak terkendali berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Penitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Garut.

Sub Divisi Pencegahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melalui Humas disebutkan bahwa per Hari Rabu (02/06/2021) mencatat total kasus Covid-19 (Kontak Erat, Suspek, Probable dan Konfirmasi +) sampai hari ini sebanyak 39.851 kasus, terdiri dari Kontak Erat : 20.251 orang, Suspek : 9346 kasus, Probable : 4 kasus meninggal; Konfirmasi + : 10.250 kasus.

Sementara itu, beberapa kecamatan yang dipastikan berstatus zona merah per tanggal 18-31 Mei 2021. Sedikitnya ada 13 kecamatan yang berstatus zona merah, di antaranya Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu dan Kecamatan Bungbulang.

Bersamaan dengan meningkatnya kasus covid-19, Kabupaten Garut juga menghadapi Pilkades serentak yang melibatkan 217 desa dengan 2.228 TPS yang tersebar di 40 kecamatan
Kekhawatiran kemudian muncul dalam penyelenggaraan pilkades serentak yang akan menyebabkan kasus Covid-19 semakin naik. Pasalnya, pilkades serentak bisa memicu kerumunan massa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat mengatakan, untuk mengantisipasi kekhawatran tersebut, pihaknya mempunyai Keputusan Bupati Garut No. 141/Kep.166-DPMD/2021 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 dalam paleksanaan Pilkades Serentak 2021.

“Dalam Kepbup (keputusan bupati) tersebut telah diatur bagaimana Protokol Kesehatan setiap Tahapan Pilkades,” kata Rena saat dikonformasi awak media, Kamis (03/06/2021).

Rena menjelaskan, dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi Pandemi Covid 19, diatur pula sanksi bagi Calon Kepala Desa yang melanggar Prokes dari mulai teguran lisan, tulisan 1, tulisan 2 bahkan diskualifikasi bagi Calon Kades yang melanggar prokes berulang-ulang.

“Bahkan Bupati dalam ini apabila terjadi penularan Covid-19 yang tidak terkendali di suatu wilayah yang melaksanakan Pilkades, beliau selaku Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Garut bisa menunda pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.