Bupati Garut, Inspektorat dan Beberapa Pejabat Dilaporkan Warganya ke Polisi


GARUT, JABARBICARA.COM- Hak untuk memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan Pasal 28 huruf F Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45). Sebagai suatu hak, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mnciptakan demokrasi dan kelangsungan hidup manusia, dengan informasi akan mampu memberikan pertimbangan, meningkatkan wawasan dan pengetahuan, berpikir dalam mengembangkan diri dan memberikan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan. Selain sebagai hak asasi manusia, tentunya sebagai bentuk penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai dengan Undang0undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah melalui waktu yang cukup panjang (kurang lebih 5 bulan), salah satu warga Kabupaten Garut, Asep yang akrab disapa Asep Apdar telah melakukan/menempuh upaya hukum dalam meminta hak informasi publik sebagai warga Kabupaten Garut. Adapun data informasi yang diminta atau dimohonkan adalah salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seluruh Desa yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat pada tahun anggaran 2017, dimana Komisi Innformasi Jawa Barat telah memutuskan sengketa ini dengan nomor: 1045/PTSN-MK.A/KI-JBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dengan petikan amar putusan menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan adalah bukan dokumen rahasiah negara dan harus diberikan kepada pemohon (Asep Muhidin). Gayung bersambut, Pemda Garut belum puas dengan putusan tersebut hingga berakhir di Mahkamah Agung. Dan telah diputus pula oleh Mahkamah Agung Republik Indoensia dengan putusan Nomor; 275 K/TUN/KI/2020, dimana Putusan Kasasi tersebut menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Bandung.

Hari ini, saya selaku warga negara melaporkan Bupati Garut Rudy Gunawan, Sekertaris Daerah Selaku Kepala PPID Kabupaten Garut, Atasan PPID Utama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sdr. H Muksin S Sos M. Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut Sdr. H. Zat Zat Munajat dan PPID Inspektorat saat Itu Sdr. Hj. Yayat Mulyati ke Polres Garut dengan nomor surat: 105/XII/Masyarakat-Garut/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang diterima oleh SIUM pak Hendrik. Kesemuanya adalah terlapor di Polres Garut atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Kedepannya saya serahkan kepada kepolisian untuk memproses laporan ini hingga menemukan titk terang dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan asas equality before the law.

Dari rumusan Pasal 52 UU KIP tersebut merupakan delik aduan yang dipertegas dalam Pasal 57 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP yaitu “Tuntutan pidana berdasarkan undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum”. Hingga saat ini setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Inspektorat Kabupaten Garut belum juga menyerahkan LHP seluruh Desa yang diperiksa pada tahun 2017, entah apa yang menjadi alasan hukumnya. Jangan sampai muncul trust buruk pada lembaga yang notabene diberikan kepercayaan sebagai pengawas dan pemeriksa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tetapi justru malah jadi sebaliknya Inspektorat dilingkup oleh oknum yang berpotensi menjadi mata ratai korupsi anggaran negara di tingkat Desa.

Dalam pengelolaan dana di Desa, kita harus melihat Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pasal 40 ayat (1) menyebutkan “Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat., dan ayat (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya”.

Apakah Inspektorat menerapkan prinsif sebagaimana diucapkan saksi ahli saudara Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, M.T (Kabag Perencanaan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri) saat persidangan, Kamis, 16 Januari 2020 menyebutkan, dengan merahasiahkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yaitu untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pegawai kami dalam hal ini Auditor Inspektorat. Nah perlu dipertegas apa yang dilindunginya?

Saya berharap, Inspektorat bisa memberikan contoh kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, karena Inspektorat merupakan kumpulan para auditor yang notabene memeriksa kepatuhan OPK/SKPD terhadap penggunaan anggaran, administrasi terhadap peraturan perundang-undangan. Bagaimana bisa OPD/SKPD patuh sedangkan Inspektoratnya pun mengangkangi atau tidak mematuhi hukum. (Asep Muhidin)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.