JAKARTA, JABARBICARA.COM - Bantuan ekonomi untuk kalangan masyarakat pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.
Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako, seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.
Bappenas, diantaranya sebagai berikut:
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.
Memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
Sementara terkait penyesuaian anggaran bansos, nantinya akan dibawa ke Rapat Kabinet Terbatas dan keputusan penyesuaian anggaran akan diputuskan oleh Presiden.
Dengan demikian maka persiapan perencanaan Bansos 2021 bisa dimulai sedini mungkin. Kita harapkan paling lambat awal Januari bisa segera disalurkan.
Nah itulah, 6 bantuan yang akan diperpanjang hingga tahun 2021, semoga beruntung.**
Belum ada komentar.