Camat Kersamanah Tegaskan Tempuh Perijinan Sebelum Revitalisasi Pasar Sukamerang


GARUT, JABARBICARA.COM -- Kegiatan atau revitalisasi pasar Desa Sukamerang, Kecamatan Sukamanah, Kabupaten Garut, nampaknya belum bisa dilaksanakan. Pasalnya pihak Camat Kersamanah, dengan tegas menyatakan dan meminta kepada pihak pelaksana pembangunan, agar menempuh sejumlah prosedur perizinan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak Dinas-dinas terkait, demikian kata Camat Kersamanah, Muhrom Suhandi, Amp.

“Harus tempuh dulu izin ke dinas-dinas terkait. Dan, lokasi pasar itu berada di pinggir ruas jalan lintas provinsi. Atau berada di jalur Tasikmalaya-Bandung,” tegas Muhrom, Kamis (19/11/2020), di kantornya.

Dikatakannya, untuk menempuh izin pembangunan pasar Desa Sukamerang (Bandrek) harus benar-benar, Karena itu tempuh dulu izinya ke dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Perkim serta Dinas DPMPT, agar proser pembangunannya berjalan dengan baik. Artinya tidak ada hal, yang tidak di inginkan, Camat Kersamanah.

Selain itu kata dia, izin kepada pihak Kepolisian (Polres) Garut, juga harus ditempuh. Seandainya izin belum ada jangan dulu membangun pasar Bandrek tersebut. “Kalau belum ada izin, terus tetap melaksanakan pembangunan maka pasti akan di berhentikan oleh dinas terkait,” ujar Camat.

“Saya hanya memberikan rekom saja untuk menempuh izin pembangunan pasar tersebut kepada pihak Dinas terkait,” ujarnya lagi. 

(Atu RF/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.