Cucu Sugyati: DPRD dan Pemprov Jabar Berkomitmen Beri Perlindungan kepada Anak


[Anggota DPRD Jabar Dr. Hj. Cucu Sugyati, S.E., M.M., saat sosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kamis13 Juli 2023(poto: ist)]

BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Saat ini, masih banyak fenomena pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Hampir setiap hari ada saja informasi soal anak yang jadi korban tindak kekerasan fisik, perdagangan anak (trafficking), korban kekerasan seksual ataupun eksploitasi pekerja di bawah umur.

"Kondisi yang mengkhawatirkan ini membuat Pemprov dan DPRD Jawa Barat membuat Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," kata anggota DPRD Jabar Dr. Hj. Cucu Sugyati, S.E., M.M., saat sosialisasikan Perda tersebut, kemarin.

Hal itu dikemukakan anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil 2 (Kab. Bandung) itu, di hadapan lebih dari 100 tokoh masyarakat, di Gedung Serba Guna Singgalang, Desa Mekar Rahayu, Kec. Margaasih, Kab. Bandung. 

Menurut Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jabar ini, hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat di dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. "Hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi," kata Cucu.

Pemprov dan DPRD Jabar, lanjut Wakil Ketua Depidar SOKSI Jabar ini, berkomitmen penuh, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi anak, dengan memenuhi kebutuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Dijelaskan Perda Nomor 3/2021 ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 5/2006 tentang Perlindungan Anak. Perda lama sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undanganan dan kebutuhan daerah akan perlindungan anak.

Para tokoh masyarakat yang hadir begitu antusias mendengarkan penjelasan Cucu. Mereka berharap, Dewan terus menelurkan perda-perda yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.