Dana Kelurahan Hanya untuk 4 Program, Penggunaannya Harus Hati-hati


JABARBICARA.ID:-- Inspektorat Kota Serang memberikan peringatan dini untuk aparatur kelurahan supaya berhati-hati dalam menggunakan dana kelurahan yang akan segera dikucurkan senilai Rp370 juta. Lurah diminta tetap menggunakan anggaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Kepala Inspektorat Kota Serang, Kosasih, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Pasal itu menyebutkan bahwa kelurahan hanya bisa melakukan empat jenis program dan 16 kegiatan.

“Kita mengingatkan jangan sampai keluar dari juklak dan juknis. Seperti saya sebutkan tadi, peruntukan dana kelurahan ada empat program 16 kegiatan. Jangan keluar dari situ,” kata Kosasih kepada wartawan, Rabu, (13/03/2019), seperti diberitakan Kabar Banten.

Selain itu, kata Kosasih, penggunaan dana kelurahan bisa menjadi temuan jika tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), tetapi tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kecamatan. Pihaknya pun sudah memberikan pengarahan terkait penyusunan RKA dan DPA di kecamatan.

Walikota Serang Syafrudin juga mengingatkan aparatur pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan dana kelurahan. “Saya sudah warning itu, pemeriksaan saya sesuai regulasi tadi, jangan sampai ada kedenger oleh daerah lain banyak bermasalah,” tutur Syafrudin.

Ia selalu mengungkapkan hal itu ketika berkunjung ke berbagai kelurahan di Kota Serang. Ia mengharapkan lurah bisa memanfaatkan dana kelurahan itu dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah hokum.

Kabag Pemerintahan Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu di semua Kecamatan di Kota Serang. Selain sosialisasi, pihaknya juga akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap lurah di Kota Serang.

Sementara, untuk realisasi anggarannya sendiri, ujar dia, kemungkinan akan cair pada bulan April mendatang. Namun, hal pencairan dana itu dikatakannya lebih diketahui oleh  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang. (TG/FN)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.