Debitur Ditakut-takuti Oknum Pegawai PN Garut, Begini Kata Kuasa Hukum


GARUT, JABARBICARA.COM – Advokat LBH Balinkras DR Mallau SH MH selaku kuasa hukum dari H Wawan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, memberikan komentar perihal kliennya yang ditakut-takuti oknum pegawan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa oknum pegawai Pengadilan Negeri Garut Azis mengirimkan surat melalui pesan whatsapp kepada H Wawan selaku debitur leasing yang menunggak kredit cicilan mobil.

Azis pegawai Pengadilan Negeri Garut itu mengatakan bahwa perintah sita eksekusi mobil nunggak tersebut sudah keluar. Dan jika H Wawan tidak segera menitipkan mobil tersebut kepada Pengadilan Negeri Garut, maka H Wawan akan menjadi tersangka dan dipidana karena dugaan penggelapan mobil.

Bahkan parahnya lagi, Azis juga sempat mengatakan kepada Wawan bahwa petugas gabungan dari kepolisian dan pengadilan akan memporak-porandakan rumahnya  untuk melakukan eksekusi mobil tersebut.

“ Jadi pak Azis itu mengatakan ketika eksekusi nanti rumah saya akan diborak barik. Banyak intel yang sudah disebar dan akan ada petugas yang membawa laras panjang untuk menggeledah rumah saya,” kata H Wawan menirukan ucapan Azis.

H Wawan pun sempat ketakutan bersama istrinya akibat ucapan Azis tersebut. 

Menanggapi hal itu, awak media dari Kabupaten Garut pun menemui kuasa hukum H Wawan di Jl. Perum Taman Cileunyi, Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

DR Mallau SH MH hanya tersenyum ketika menanggapi ucapan Azis tersebut. Mallau hanya menanggapi santai apa yang sudah disampaikan Azis.

Menurut Mallau, untuk sebuah perkara yang awalnya perdata itu tidak akan serta merta menjadi pidana. Tidak aka nada akumulasi perdata sehingga bisa berubah menjadi pidana.

Ketika tidak ada unsur yang membuat perkara itu menjadi pidana, maka perkara perdata akan tetap menjadi perdata.

“ Apakah itu dimulai peristiwanya pidana itu ke depan akan tetap pidana. Kalau dimulai perdata akan tetap perdata. Jadi tidak akan ada akumulasi perdata jadi pidana. Melihat hukumnya itu masih netral belum ada indikasi perkara tersebut bisa berubah jadi pidana kalau unsurnya belum terpenuhi,” ujar Mallau.

Terkecuali apabila unsur pidana memenui. Misalnya jika mobil tersebut diperjual belikan tanpa sepengatahuan leasing dan keadaannya belum lunas. Maka hal seperti itu bisa saja menjadi pidana.

Namun yang terjadi pada kliennya ini, mobil masih utuh dan masih ada pada kliennya. Tidak ada sama sekali unsur pidana yang dilakukan kliennya.

Bahkan kliennya juga sudah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.**"


0 Komentar :

    Belum ada komentar.