Didit M Ibon Ketua FORWAGAS Sambangi Pemdes Karyasari.


GARUT, JABARBICARA.COM -- Bersinergi dan menjalin kemitraan untuk saling mensukseskan program pembangunan desa, khususnya dibidang keterbukaan informasi publik, kegiatan silaturahmi menjalin kemitraan antara kepala desa dan insan Pers atau dengan awak media. Selain itu juga untuk saling mengenal antara satu sama lainnya,

Harapannya kedepan, antara wartawan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) selalu bersinergi dalam hal membangun desa yang bersih dan MANDIRI, menyamakan misi dan visi untuk bersama-sama membangun desa,
sehingga pemerintahan desa terbantu dalam hal penyampaian pesan kepada masyarakat, melalui kerjasama publikasi dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan Desa.

Acara Berlangsung penuh keakraban, berbagai masukan dan saran pun keluar dalam diskusi ini untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi yang berkelanjutan bersama insan PERS atau dengan awak media

Sebagai stakeholder yang berada di sekup pemerintahan terbawah, Kurniawan kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong menginginkan adanya suatu kerja sama yang erat, atau kemitraan yang solid hingga tercipta suatu sinergitas antara berbagai pihak, baik LSM, Media, dan Ormas yang ada di wilayah Desa Karya Sari khususnya, umumnya Kecamatan Cibalong dan lebih luas lagi Kabupaten Garut ataupun provinsi Jawa Barat.
Itulah beberapa point isi pertemuan atara Didit M Ibon selaku Ketua Umum Forwagas dan Kurniawan yang biasa di sapa Uwen kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong belum lama ini.

Sosok Kepala Desa Karyasari yang mempunyai tubuh atletis ini begitu memahami apa yang dinamakan persatuan, sebagaimana ter maktub di dalam Pancasila terutama sila ketiga. Beliau begitu apik menjabarkan arti dan pengamalannya hingga mencakup beberapa aspek, diantaranya ada gotong royong, solidaritas, dan simpati kekeluargaan yang terbangun, dengan demikian akan tercipta suatu tatanan sosial yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

” Pancasila sebagai dasar negara seyogianya harus dipahami dan di implementasikan dalam tatanan kehidupan, dipahami, dan diamalkan. Hal tersebut hukumnya wajib bagi rakyat Indonesia yang beradab dan bermartabat ini dengan demikian akan tercipta pula suatu pola manusia yang saling memahami dan menghargai satu sama lain antara kelompok dengan kelompok antara unsur kelembagaan dengan lembaga lainya pun begitu terjadi harmonisasi antara unsur Media dengan pihak Desa, bukan sebaliknya saling menyudutkan dan saling mencari kesalahan masing masing,” tegasnya.

“Belakangan ini hubungan pihak desa dengan LSM dan Media seakan akan merenggang, terjadi perang dingin yang tidak ada ujungnya, para awak media seakan akan terus menguber mencari cari-cari kesalahan dan kelemahan desa untuk kepentingan publikasi dengan dalih UU informasi keterbukaan publik, Padahal menurut saya Media merupakan partner kerja yang saling membutuhkan. Kesalahan? Saya kira manusiawi, siapa sih’ orangnya yang belum pernah berbuat salah?,

Temuan masalah oleh rekan media alangkah baiknya dikonfirmasikan terlebih dahulu untuk perbaikan bukan konfirmasi untuk segera di follow up dan diberitakan jadi konsumsi masyarakat, bukankah kita semua selaku manusia menghendaki dan menginginkan kenyamanan, kondusifitas dan keamanan, tata tentram karta raharja?.

Saya kira rekan Media lebih paham. Untuk itu saya ataupun kami mewakili pihak Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut ini berharap dan berkeinginan adanya suatu hubungan yang saling menguntungkan, saling koreksi bila terjadi kesalahan, saling mengingatkan bila terjadi suatu ke alpaan,” tegasnya.

Didit M Ibon selaku ketua Umum FORWAGAS (Forum Warga dan Wartawan Garut Selatan) mengamini apa yang di sampaikan Kurniawan, bahkan pihaknya menyambut baik apa yang disampaikan Kades Karyasari tersebut, mudah-mudahan kedepan lebih tercipta suatu hubungan yang baik, saling memahami tupoksi, para Kepala Desa bekerja tentunya berdasarkan suatu pedoman perundang-undangan, tentunya undang-undang Desa dan pelengkap perundang-undangan yang lainya, sementara pihak Media atau Wartawan jelas payung hukumnya UU PERS No. 40, Tahun 1999 dan juga mengacu pada kode etik jurnalistik, jadi dalam hal ini harus saling mengerti dan memahami tupoksi masing-masing, namun dalam hal ini wartawan selaku corong informasi yang senantiasa memberikan kabar berita tentang apa yang dilihat, didengar dan diketahuinya, didalam tugas dan penyiarannya tidak bisa di intervensi, pokonya telah tertulis didalam UU Pers itu sendiri dan Kode Etik Jurnalistik tetap harus di jalankan saat rekan media melaksanakan tugas jurnalistik. Jadi kalau kah ada wartawan yang tidak berpedoman kepada dua hal di atas, itu mah’ oknum yang harus kita bersihkan bersama!,” tegasnya.

Dalam akhir pembicaraan Didit M Ibon menyambut baik apa yang menjadi keinginan Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari, semoga saja apa yang di katakannya menjadi kenyataan dan terkabulkan dan semoga saja bukan sekedar angan-angan tapi harus di sikapi dengan kesungguhan oleh semua pihak, sinergitas media dan pemerintah desa  merupakan bagian dari percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, pungkasnya. (Ridwan F/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.