#DITUNGGU, Transparansi Anggaran (1 Juta Masker) Penanganan Pencegahan Covid-19, Bupati Garut: Senin atau Tanggal 12, Lah...


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bupati Garut, Rudy Gunawan, S.H., M.H membantah adanya bancakan anggaran penanganan  pencegahan Covid-19, seperti yang ditayangkan di media sosial. Bupati bahkan siap bersikap transparans sebagai tanggung jawab atas anggaran penanganan pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dinyatakan Rudy terkait pengadaan sejuta masker yang konon tidak ada kejelasan, baik prosedur penentuan pihak ketiganya maupun pengerjaannya itu sendiri.

“Begini sebenarnya, saya, boleh siapapun, saya juga melihat dimedia sosial. Tidak ada bancakan. Yang diperintahkan oleh kita, bagaimana mengakomodir pengrajin-pengrajin dari UMKM dari gerakan-gerakan manapun, itu boleh saja,” kata Rudi kepada wartawan, Jum’at (08/05/2020).

Rudi juga menyebutkan bahwa ada penyelia jasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam pengadaan satu juta masker. Disebutkan juga, bahwa tanggung jawab pengadaan satu juta masker adalah Dinas Kesehatan,

"Itu tanggungjawabnya Dinkes. Mungkin saja dia yang tidak mempunyai akses terhadap usaha itu, dia menjadi penyelia jasa ke Dinkes. Tapi tetep itu by rekening, jadi tidak ada menggunakan kontak, dan harus ada izin," kata dia.

"Jadi nanti saya juga boleh, nanti memberikan keterangan Pers mengenai masalah itu. Kita transparan. Saya bertanggung jawab terhadap transfaransi," lanjutnya.

"Saya akan memberikan, lah hari Senin atau tanggal 12 lah, kita akan memberikan seperti Rumah Sakit belinya apa, Dinas Kesehatan belinya apa,” tambah Rudy.

Terpisah, Direktur Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru, Asep Muhidin, meminta, Bupati Garut jangan menyampaikan informasi kabur atau Absurd. Asep juga lalu menyikapi statement Bupati yang menyebutkan 'dia yang tidak mempunyai akses terhadap usaha itu dia menjadi penyelia jasa ke Dinkes'.

Asep Muhidin

"Jadi yang dimaksud 'dia' oleh bupati itu siapa? Sebutkan saja kalau memang sudah memiliki bukti. Kan mau transparan!" terang Asep Muhidin.

Selain itu, Asep mengatakan, jika Bupati menyebutkan akan transparan dan akan memberikan data penggunaan anggaran Covid-19, hal itu jangan hanya di ucapan saja, melainkan, menurut Asep, Bupati harus membuat semacam surat perintah atau sejenisnya untuk transparan.

"Tempel di seluruh SKPD, bila perlu buatkan semacam baligo, kalau hanya statement gak akan didengar atau gak ngaruh," kata Asep.
Selanjutnya Asep meminta, jangan merasa  cukup dengan statement, tapi sampaikan kepada seluruh SKPD yang ada dibawah kepemimpinan Bupati.

"Suruh pahami isi materil dari peraturan yang Pak Bupati buat, seperti Perbup 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan  Pembatasan  Sosial  Berskala Besar Dalam Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi," pungkasnya. (Tim JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.