Ditunjuk jadi kuasa Hukum , Budi Rahadian Siap Bela "Banpol Satpol PP Garut"


GARUT, JABARBICARA.COM -- Pasca Kasus video viral , Anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Garut yang menyatakan,  dukungan ke Gibran Raka Buming Raka. kini memasuki babak baru, Anggota Banpol Satpol PP menunjuk Budi Rahadian SH  Sebagai  Kuasa Hukum . 

Para Anggota Banpol Satpol PP Garut telah mendapatkan sangsi internal dan bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut kini,  tengah melakukan pemanggilan terhadap para anggota Banpol PP tersebut atas dugaan Pelanggaran Pemilu,  terkait video viral yang berisi statment , " pernyataan dukungan terhadap Gibran Raka Buming Raka ".

Saat di konfirmasi Media Budi Rahadian, S. H., M. H. Membenarkan dirinya telah di beri kuasa oleh para Anggota Banpol Sat Pol PP, Budi Rahadian  bersama tujuh Advokat lainnya yang tergabung pada Kantor HUKUM BUDI RAHADIAN, S.H. & REKAN beralamat di Jalan Raya Karangpawitan Nomor 173 Garut, telah resmi ditunjuk selaku Kuasa Hukum  dan untuk kepentingan mendampingi dalam proses penangan perkara tersebut.

Menurut Budi Rahadian melalui sambungan selulernya mengatakan, penunjukan sebagaimana dimaksud didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Januari 2024, Kamis (11/01/2024).

“Kami akan melakukan penanganan dalam rangka membela hak-hak klien,  sesuai dengan tugas fungsi kami selaku penasehat hukum,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi Rahadian.

Mengenai  dugaan pelanggaran dalam perkara ini didasarkan kepada surat edaran Menpan RB seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu, hematnya itu penerapan yang kurang tepat dan keliru.

“Karena dari sisi Subtansi Materi dan Waktu (Tempus) dikeluarkannya Surat Edaran tersebut tidak tepat digunakan untuk menjerat para terlapor dalam kasus ini,” urainya.

Yang jelas menurut Budi, aturan kewajiban netralitas itu diperuntukan untuk ASN, sementara untuk Non ASN dalam hal ini TKK dan TKS belum diatur secara tegas Regulasinya.

“Perlu dicermati terkait video viral yang isinya peryataan Indonesia Butuh Pemimpin Muda Masa Depan Mas Gibran Raka Buming Raka tidak mengandung unsur pelanggaran karena dilakukan Anggota Banpol PP dengan status pegawai TKK dan TKS bukan oleh ASN,” imbuh dia.

Budi menyebutkan, pihaknya akan mempelajari sejauh mana proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apakah sudah sesuai prosedur atau sebaliknya malah tidak sesuai dengan prosedur yang berakibat merugikan terlapor.

“Tentunya tidak menutup kemungkinan kami melakukan upaya hukum sebagai hak hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Rahadian. (RF)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.