DPR Ikuti Sikap Pemerintah Tunda RUU Haluan Ideologi Pancasila


JABARBICARA.COM-- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsudin mengatakan DPR akan mengikuti sikap pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Azis mengatakan pembahasan suatu RUU memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

"Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Azis mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila itu saat ini masih dalam tahap harmonisasi draf. Hingga kini DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas RUU inisiatif DPR tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal senada. Menurut Dasco, DPR sepakat dengan penjelasan pemerintah untuk berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 terlebih dulu.

"DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," kata Dasco secara terpisah kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. sebelumnya mengatakan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo tak akan mengirimkan Surpres ke DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

Mahfud mengatakan pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi semua elemen masyarakat. RUU Haluan Ideologi Pancasila itu memang mendapat penolakan, terutama dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ada beberapa hal yang dipersoalkan dari RUU Haluan Ideologi Pancasila. Di antaranya tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menyebarkan paham atau ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme, hingga pasal terkait Trisila dan Ekasila serta ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP. 
Diambil dari Tempo

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.