Dugaan Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda, Ini Penjelasan PPATK


JAKARTA, JABARBICARA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan adanya aliran transaksi keuangan tersebut berdasarkan hasil kajian dan database yang dimiliki PPATK.

Ivan menyebut anggota Al-Qaeda tersebut merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (06/07/2022).

Ivan menduga bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap transaksi keuangan tersebut.

 

“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

 

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

 

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (04/07/2022).

Sumber: Kompas.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.